NASIONAL

Langgar Etik karena Ubah Putusan MK, Hakim Guntur Hamzah Kena Sanksi Teguran Tertulis

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Hakim MK M. Guntur Hamzah karena melakukan pelanggaran kode etik."

MKMK

KBR, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah karena melakukan pelanggaran kode etik.

Guntur Hamzah mengakui melakukan perubahan frasa pada putusan terkait pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR. Dalam putusan MK, frasa kata 'dengan demikian', di ubah menjadi 'ke depannya'.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan perbuatan yang dilakukan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah merupakan perilaku yang bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Menyatakan Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama dalam hal in bagian prinsip integritas. Dua, menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Terduga,” ucap Palguna saat pembacaan putusan, Selasa (20/3/2023).

Palguna menuturkan dampak dari perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depannya” menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Kehormatan MK juga menyatakan tidak benar terjadi persekongkolan terkait perubahan frasa itu. Hanya saja, apa yang dilakukan M. Guntur Hamzah sebenarnya lazim dilakukan dengan catatan dilakukan tanpa diam-diam dan sudah mendapat izin dari hakim konstitusi lainnya.

Karena sudah lazim, MKMK merekomendasikan agar dibentuk standar operasional prosedur (SOP) terkait mekanisme apabila ada perubahan frasa.

Hal ini penting agar kejadian serupa tak terulang kembali. Tak adanya SOP itu menjadi hal yang meringankan bagi M. Guntur Hamzah.

Baca juga:


Alasan perubahan frasa

Perubahan frasa diusulkan Guntur Hamzah saat pembacaan putusan MK terkait gugatan uji materi Undang-undang MK terkait pemberhentian hakim konstitusi, dengan nomor pokok perkara 103/PUU-XX/2022.

Dalam putusan MK yang dibacakan pada 17 November 2022, halaman 51 paragraf terakhir, yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra tertulis: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan 52 sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK."

Namun, naskah yang diunggah di laman MK, frasa 'Dengan demikian' berubah, sehingga kalimatnya menjadi "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya .... dan seterusnya."

Dalam pembacaan putusan Majelis Kehormatan MK, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna juga menyebut dari pemeriksaan terhadap Guntur Hamzah, alasan Guntur mengubah frasa itu adalah untuk mencegah agar kejadian pergantian hakim konstitusi tidak terulang lagi.

"Bahwa saat diberikan lima draf putusan, Pemberi Keterangan/Kesaksian membaca draf tersebut sebagai bagian dari tugas seorang hakim. Oleh karena dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November 2022 agar kejadian penggantian hakim tidak terulang lagi, maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa 'dengan demikian' diubah menjadi 'ke depan'," kata Palguna.

Putusan MKMK juga mengungkap, meskipun hakim MK Guntur Hamzah tidak ikut memutus uji materi UU MK nomor perkara 103 tersebut atau tidak masuk dalam panel hakim, Guntur beranggapan tidak ada larangan membaca putusan atau memberi masukan atau usulan perbaikan naskah putusan.

"Bahwa Pemberi Keterangan/Kesaksian menjelaskan walaupun dirinya tidak ikut memutus, tetapi pada saat menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman melakukan koreksional dan membaca putusan, apakah ada larangan bahwa dirinya tidak boleh memberikan masukan atau usulan perbaikan karena berangkat dari RPH yang menginginkan 'ke depan' peristiwa pergantian hakim konstitusi tidak terjadi lagi. Menurut Pemberi keterangan/Kesaksian, apabila ada larangan untuk tidak boleh memberi masukan atau usulan, kenapa tidak sekaligus saja dirinya untuk tidak diperkenankan masuk dalam persidangan," kata Palguna saat membaca putusan.

Editor: Agus Luqman

  • MKMK
  • hakim MK
  • Guntur Hamzah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!