NASIONAL

Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

"“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”"

Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

KBR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Teddy di antaranya terdakwa telah menikmati keuntungan hasil penjualan sabu dan terdakwa tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. Di sisi lain, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Baca juga:

Sebelumnya, jaksa juga menuntut enam terdakwa lain dalam kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa.

Salah satunya bekas Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara yang dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor: Resky Novianto

  • teddy minahasa
  • narkoba
  • sabu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!