KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jokowi menegaskan, tahapan pemilu tetap berjalan sesuai agenda.
"Saya kira, tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan. Dan, memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi, juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding ya," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
Jokowi mengaku pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan tahapan Pemilu dengan baik. Termasuk menyiapkan anggaran untuk pesta demokrasi 2024 itu.
"Kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan Rabu (1/3/2023) menyatakan, menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya.
Putusan hakim PN Jakarta Pusat itu memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan.
Selain tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, KPU juga diminta membayar ganti rugi Rp500 juta kepada Prima.
Baca juga:
- Wapres: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Tahapan
- PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Perludem: Aneh
Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu.
Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua PN Jakpus T Oyong serta dua hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban.
Editor: Fadli