NASIONAL

Harga Patokan Gabah Tuai Kecaman, Bapanas: Tinggal Eksekusi

"Ombudsman menduga Surat Edaran Harga Pemberlian Gabah Bapanas maladministrasi"

Harga gabah
Harga gabah, Panen padi di Pelem, Simo, Boyolali, Jateng, Minggu (05/03/23). (Antara/Aloysius Jarot)

KBR, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berkukuh Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang harga batas atas gabah petani tetap berlaku sejak ditetapkan pada 20 Februari 2023 lalu. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengatakan acuan harga di penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dilakukan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Sudah dilakukan pertemuan dengan stakeholder terkait dalam rangka menentukan harga acuan ini. Mudah-mudahan harga acuan ini sudah tidak lagi menjadi perdebatan, karena sudah melalui diskusi panjang. Tinggal bagaimana kita mengeksekusi di lapangan agar pada saat puncak panen besar ini, kesempatan Bulog untuk menyerap beras di petani dapat kita lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Andriko dalam Rakor Pengendalian Inflasi secara daring, Senin (6/3/2023).

Andriko mengatakan, Bapanas bersama Bulog menargetkan penyerapan 776 ribu ton beras di   Maret ini. Namun, jumlah yang bisa diserap baru 58 persen atau 451 ribuan ton.

"Dari 58 persen itu serapan dari dalam negeri baru 15 ribu ton. Jadi masih sangat kecil sekitar 5 persen dari target itu, sehingga ini menurut kami perlu mendapatkan kecermatan yang baik dari kita semua di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," tuturnya.

Baca juga:

- Jokowi Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

- Petani: Harga Beras Mahal Bukti Bulog Gagal Kelola Distribusi

Sebelumnya kalangan petani mengecam keluarnya patokan harga pembelian Bapanas. 

Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika,  menduga adanya potensi maladministrasi dalam penetapan surat edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 lalu. Surat tersebut mengatur tentang harga batas atas pembelian gabah (ceiling price) petani.

"Saya berharap Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera me-review SE tersebut karena dugaan maladministrasinya kuat sekali. Dugaan ya, artinya kita Ombudsman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini," kata Yeka pada acara Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawalan Pupuk Bersubsidi pada Rabu malam di Bogor, Rabu (1/3/2023).

SE yang dikeluarkan Bapanas tersebut menetapkan  harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per kilogram.

Sementara harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp9.000 per kilogram.

"Harga atas dipatok pada level tertentu di bawah harga rata- rata keekonomian dari keseimbangan pasar . Dalam SE misalnya harga atas Rp 4.550, artinya petani tidak boleh itu menjual harga Rp 5.500. Padahal harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 itu sah-sah saja dalam keseimbangan pasar dan tidak patut harga ini mengatur petani," ucap Yeka.

Editor: Rony Sitanggang

  • Beras
  • Bapanas
  • Ombudsman
  • harga gabah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!