NASIONAL

FSBPI: Permenaker Pemotongan Gaji Picu Konflik SP vs Pengusaha

"Pengusaha punya akses terhadap modal dan kekuasaan. Buruh tidak punya. Ini memperlemah buruh ketika kemudian upahnya boleh dipotong 25 persen."

gaji

KBR, Jakarta - Aturan pemotongan gaji karyawan industri padat karya sebesar 25 persen, dikhawatirkan memicu konflik Serikat Pekerja (SP) dengan Pengusaha.

Ketua umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi mengatakan, aturan pemotongan gaji yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, merupakan bentuk pelecehan. Khususnya, terhadap peran dan hak Serikat Pekerja dalam perundingan kolektif.

Sekaligus, merupakan pelanggaran dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 1998.

"Dan seharusnya negara hadir dalam hubungan industrial. Kenapa posisi tawarnya rendah. Kita tahu sekarang, kontrak sekarang statusnya buruh harian lepas, terus kemudian rata-rata belum berserikat. Pengusaha punya akses terhadap modal dan kekuasaan. Buruh tidak punya. Ini memperlemah buruh ketika kemudian upahnya boleh dipotong 25 persen dengan dalih resesi global atau krisis," ujar Dian Septi kepada KBR, Senin (20/3/2023).

Baca juga:

- Aliansi Buruh Akan Gugat Perpu Cipta Kerja

- Menaker Dorong Pengupahan Berbasis Produktivitas

Dian juga menilai, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah gagal menjadikan undang-undang sebagai pelindung buruh, jika alasan pemotongan gaji itu disebabkan krisis global. Karena seharusnya, yang paling terdampak krisis global seharusnya buruh, sehingga harusnya bukan buruh pulalah yang menanggung dampak itu.

Ditambahkan Dian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena Undang-Undang Ketenagakerjaan sekalipun tidak mengatur tentang pemotongan upah.

"Itu ada prosedurnya. Tapi ini kan tidak, hanya statement rugi saja, hanya statement terdampak terus kemudian bisa leluasa memotong gaji buruh. Bagi kami sebagai pekerja, ini merupakan suatu penghinaan. Sementara dampak krisis itu kamilah yang paling mengalami," tegasnya.

Dian menambahkan, FSBPI bersama elemen buruh lainnya akan terus mengusahakan pembatalan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Salah satunya, dengan melakukan berbagai aksi demonstrasi sebagai bentuk kemarahan kepada Menaker yang justru menunjukkan sikap keberpihakan pada pengusaha.

Atas Keluhan Pengusaha

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, alasan penerbitan aturan pemotongan gaji karyawan di industri padat karya berorientasi ekspor hingga 25 persen adalah karena masukan dan keluhan pengusaha.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri saat jumpa pers (17/3/2023) mengungkapkan, banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan menyusul berbagai tekanan yang dihadapi perusahaan.

Indah mengambil contoh, perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan, namun tidak bisa sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat harus membayar uang pesangon yang jumlahnya besar. Inilah yang akhirnya membuat para pengusaha mengajukan pembuatan aturan fleksibilitas jam kerja.

Editor: Fadli

  • pemotongan gaji
  • buruh
  • fsbpi
  • Dian Septi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!