NASIONAL

Ditjen Pajak Diusulkan Lepas dari Kementerian Keuangan

"Karena menurut Fadel, ada pendapatan pungutan atau uang Negara yang cukup besar dan dikelola Ditjen Pajak."

Ditjen Pajak

KBR, Jakarta - Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, Fadel Muhammad mengusulkan, Direktorat Jenderal Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan.

Menurut Fadel, Ditjen Pajak lebih baik berdiri sendiri atau sebagai badan otonom yang bertanggung-jawab langsung ke Presiden.

Karena menurut Fadel, ada pendapatan pungutan atau uang Negara yang cukup besar dan dikelola Ditjen Pajak.

"Saya berpikir secara nasional kita punya Ditjen Pajak, ada juga pendapatan lain-lain PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), nah kalau bisa ini menjadi badan pendapatan nasional atau badan pendapatan negara sehingga ini langsung di bawah presiden tidak di bawah Menteri keuangan. Beda kalau di bawah menteri keuangan maka dia prosedurnya statusnya dan sebagainya," kata Fadel dalam konferensi pers daring di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan seperti disampaikan Fadel sebagai imbas dari terungkapnya sejumlah kasus belakangan ini.

Fadel mengingatkan, permasalahan di Ditjen Pajak harus segera diselesaikan, karena ada dugaan keterlibatan "orang dalam".

"Ini sebagai supaya kira-kira saya sampaikan ini bisa kita lontarkan di masyarakat, tidak mutlak harus dilaksanakan tapi menjadi pertimbangan," tuturnya.

Baca juga:

- KPK: Waspadai Gaya Hidup Mewah Pejabat

- Presiden Jokowi: Pejabat Pamer Kekayaan, Pantas Rakyat Kecewa

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, ada 69 pegawai Ditjen Pajak yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dugaan itu bersumber dari laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan sudah dilaporkan ke Menteri Keuangan.

Editor: Fadli

  • Fadel Muhammad
  • Ditjen Pajak
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!