NASIONAL

Cegah Kecurangan Insentif Kendaraan Listrik, Menperin: Ada Verifikator

" "Belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh. Maka sistem itu sudah kami siapkan,” "

Ardhi Ridwansyah

Insentif motor listrik
Motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/02/23).(Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita  telah menyiapkan skema untuk alokasi anggaran subsidi kendaraan listrik tersebut. Salah satunya ada verifikator yang berguna untuk memastikan bantuan pemerintah itu tepat sasaran.

“Kami sudah memberikan skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya ada perbankan sendiri, ada produsen tentu ada kami sendiri yang nanti akan ditunjuk sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dan kami sudah siap untuk itu. Verifikator, sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak,” kata Agus saat Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).

Agus  juga menyiapkan sistem guna mencegah adanya kecurangan saat pembelian kendaraan listrik terutama bagi orang yang menerima subsidi.

“Tidak bisa dua kali belanja. Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh. Maka sistem itu sudah kami siapkan,” ucap Agus.

Kata Agus dalam seminggu ini pedoman umum bagi program subsidi kendaraan listrik ini akan rampung untuk segera diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai salah satu syarat pencairan anggaran.

Dia berharap anggaran subsidi tersebut bisa segera cair agar program subsidi kendaraan listrik bisa segera terlaksana yang rencananya dimulai 20 Maret 2023.

 Baca juga:

- Insentif Motor Listrik Rp7 juta per Unit

- Jokowi : 60 Persen Produksi EV Baterai Dunia Ada di Indonesia

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menggambarkan akan ada dua program yang dijalankan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB) ini.

Pertama pemberian insentif senilai Rp7 juta per unit untuk 200 ribu sepeda motor di tahun ini. Dan kedua adala untuk konversi motor BBM ke listrik, dengan besaran yang sama, Rp7 juta per unit.

"Bantuan pemerintah Rp7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi dari konvensional berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023," kata Febrio, Senin *06/03/23)

Selain motor, insentif terhadap pembelian motor listrik di tahun 2023 juga diberikan untuk mobil listrik sebanyak 35.900 unit, dan Bus sebanyak 138 unit sampai bulan Desember mendatang.

Editor: Rony Sitanggang

  • kendaraan listrik
  • KBLBB
  • insentif kendaraan listrik
  • Menperin Agus Gumiwang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!