NASIONAL

Buntut Putusan PN Jakpus, Bawaslu Mulai Sidangkan Laporan Prima

""Terlapor tidak patuh dalam melaksanakan dan menjalankan putusan Bawaslu RI""

Ardhi Ridwansyah

Sidang Bawaslu
Sidang perdana Bawaslu atas laporan Prima dengan terlapor KPU, Selasa (14/03/23). (Bawaslu)

KBR, Jakarta-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai menyidangkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diadukan  Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Agenda sidang berisi pembacaan pokok pelapor Prima dan jawaban terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa Hukum Prima, Mangapul Silalahi mengatakan,   KPU  tidak memberikan kesempatan bagi kliennya untuk memperbaiki dokumen sebagaimana surat perintah dari Bawaslu.

"Terlapor tidak patuh  dalam melaksanakan dan menjalankan putusan Bawaslu RI Nomor 002 tanggal 4 November 2022, yang memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam dan memerintahkan terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan," kata Mangapul dalam sidang Bawaslu yang disiarkan secara daring, Selasa (14/3/2023).

Mangapul menambahkan, KPU tidak menjalankan perintah Bawaslu untuk melakukan verifikasi ulang dokumen dari Prima. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan surat keputusan Bawaslu 4 November 2022 lalu yang meminta KPU untuk menerima perbaikan dokumen dari kliennya.

Baca juga:

- Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

- KSP: Pemerintah Hormati Putusan PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Kuasa Hukum Prima, Mangapul Silalahi mengatakan peristiwa yang dilaporkan terkait peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pascaputusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst bertanggal 2 Maret 2023.

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Laporan disampaikan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka layangkan pada KPU.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima seluruh gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai tergugat untuk menghentikan tahapan pemilu 2024. PN Jakpus juga memerintahkan KPU mulai tahapan pemilu dari awal.

Jika dilaksanakan, putusan itu berdampak pada penundaan pemungutan suara pada 2024. KPU pada akhirnya mengajukan banding atas putusan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • #pemilu2024
  • Bawaslu
  • #kabar pemilu KBR
  • Prima
  • Partai Rakyat Adil Makmur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!