NASIONAL

Berbagai Protes Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, Perpu Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global."

Astri Yuanasari

Perpu Cipta Kerja
Massa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Akhir tahun lalu, secara tiba-tiba Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu itu diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, Perpu Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global.

"Upaya pemerintah menetapkan Perpu Cipta Kerja juga diikuti dengan kebijakan lain di sektor moneter, seperti undang-undang tentang pengembangan sektor keuangan dan pengaturan devisa ekspor. Kemudian ini tentu mengantisipasi penurunan ekonomi global. Bapak ibu ketua dan wakil ketua legislasi dengan putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disampaikan kembali bahwa Pemerintah bersama DPR telah melaksanakan putusan dengan sebaik-baiknya. Yaitu dengan telah diaturnya omnibus law dan tentunya beberapa hal yang telah dilaksanakan atas kejelasan tujuan," ujar Airlangga Hartarto, dalam rapat bersama Baleg, Rabu (15/2/2023).

Airlangga mengklaim, Perpu ini sudah disosialisasikan secara masif ke masyarakat.

"Dapat kami laporkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja K/L telah melakukan sosialisasi sebanyak 610 kali dikonsolidasi publik, oleh satgas sosialisasi Cipta Kerja sebesar 29 kali. Ini menunjukan bahwa pemerintah terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi bimbingan teknis bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi undang-undang tersebut," imbuhnya.

Dalam perjalanannya, Perpu Cipta Kerja mengalami tanggapan seperti Undang-undang Cipta Kerja; di tolak sana-sini oleh kelompok masyarakat sipil. Terutama buruh. Mereka menuntut pemerintah mencabut Perpu itu, dan mendesak DPR tidak mengesahkannya.

Baca juga:

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti mengatakan aturan Cipta Kerja merugikan buruh perempuan dan tidak mengakomodasi hak perempuan pekerja. 

Substansi Perpu Cipta Kerja juga dianggap tidak sesuai keinginan buruh. Dian mengatakan buruh tidak diajak dialog, melainkan hanya dilibatkan sebagai objek sosialisasi.

"Bahwa dalam Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 hak buruh perempuan banyak dilanggar dan dinormalisasi, seperti cuti haid, cuti hamil, dan melahirkan. Seharusnya Omnibus Low yang disusun yang katanya untuk mendukung buruh harusnya peduli pada kebutuhan khusus perempuan. Maka secara esensi, mestinya memperkuat hak buruk perempuan. Tapi sebaliknya Perpu Cipta Kerja memperpanjang jam lembur dan masa kontrak jadi 5 tahun," ucap Dian kepada KBR, Kamis, (16/2/2023).

Ketua FSBPI Dian Septi Trisnanti mengatakan upah per satuan waktu dan hasil atau borongan yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja juga tidak berpihak kepada buruh perempuan yang hamil maupun haid. 

Padahal, kondisi pekerja perempuan yang hamil maupun haid membutuhkan istirahat di sela-sela jam kerja. Akibatnya, buruh perempuan kerap mendapat upah yang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bahkan mengancam melakukan mogok nasional jika Perpu Cipta Kerja disahkan DPR.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh akan mogok nasional dengan cara setop produksi. Aksi mogok nasional akan dilakukan di 38 provinsi, melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu perusahaan.

"Jadi begitu jam 08.00 pagi sampai dengan besok harinya akan berhenti berproduksi. Para buruh akan keluar dari pabrik dan berkumpul di depan pabrik masing-masing. Di luar gerbang pabrik untuk di kawasan-kawasan akan terjadi penumpukan massa yang luar biasa. Sebagian perwakilan buruh akan datang ke kantor-kantor pemerintah dan untuk Jabodetabek tentu akan datang ke Istana (Kepresidenan) dan DPR RI," ucap Iqbal melalui siaran daring, Rabu, (15/3/2023).

Presiden Partai Buruh sekaligus pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengatakan sebelum mogok nasional, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran di peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei mendatang.

Selain mogok nasional dan unjuk rasa, buruh juga mengancam akan memberikan sanksi politik terhadap partai politik yang mengesahkan beleid itu.

Baca juga:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Perpu Cipta Kerja memperlihatkan wajah kediktatoran pemerintah dalam praktik legislasi.

Direktur LBH Jakarta, Citra Referendum mengatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja tidak didasari keadaan genting yang memaksa, dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hal ini secara substansial juga Perpu Cipta Kerja tidak jauh berbeda isinya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Nah sementara kami, LBH Jakarta juga berpandangan bahwa seharusnya UU Cipta Kerja itu seharusnya bukan direvisi tetapi seharusnya memang tidak perlu ada, alias seharusnya dicabut kira-kira begitu. Karena memang tidak hanya bermasalah secara formal juga kemudian bermasalah secara substansial. Metode Omnibus Law yang kemudian sekarang sudah dimasukkan dalam UU PPP juga tetap bermasalah begitu karena dia menyampingkan prinsip hak asasi manusia dalam proses pembentukannya," ucap Citra kepada KBR, Kamis, (16/02/2023).

Direktur LBH Jakarta, Citra Referendum mengatakan sudah selayaknya Perpu Cipta Kerja ditolak dan tidak disahkan DPR.

Editor: Agus Luqman

  • buruh
  • Perpu Cipta Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!