NASIONAL

Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima

""Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," "

Sidang Bawaslu putusan laporan Prima
Tangkapan layar Bawaslu sidang putusan Prima, Senin (20/03/23). (Bawaslu)

KBR, Jakarta-   Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum KPU melanggar administrasi proses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan itu disampaikan Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang Senin (20/03).

Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap   Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.  Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan PRIMA.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan Komisi PemilihanUmum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini," terang Bagja.

Baca juga:

- Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

- KSP: Pemerintah Hormati Putusan PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Dikutip dari situs Bawaslu, salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan Terlapor yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49, 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan," terang Anggota Sidang Bawaslu Puadi.


Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut PKPU 4/2022.

Editor: Rony Sitanggang

  • #pemilu2024
  • Bawaslu
  • #kabar pemilu KBR
  • Prima
  • Partai Rakyat Adil Makmur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!