NASIONAL

Bantah Ada Mediasi, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakpus

"Afifuddin membantah adanya upaya mediasi dari PN Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara itu. Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengadakan mediasi."

Ardhi Ridwansyah

PN Jakpus
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin saat jumpa pers soal memori banding tambahan, Jumat (24/3/2023). (Foto: Akun Youtube KPU RI)

KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan memori banding tambahan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan memori banding itu telah diajukan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Afifuddin membantah adanya upaya mediasi dari PN Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara itu. Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengadakan mediasi.

Hal demikian, kata Afifuddin, melanggar kewajiban hukum hakim sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dalam Pasal 3 ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun 2016 dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) apabila diajukan upaya hukum maka pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Afifuddin menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat penangguhan putusan perkara itu. Putusan tersebut perlu ditangguhkan karena urusan Pemilu tak bisa serta merta ditunda, karena hal itu merupakan amanat dari Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

- Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima

- Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan PRIMA dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (2/3/2023). Adapun T. Oyong sebagai hakim ketua dengan beranggotakan H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Editor: Fadli

  • PRIMA
  • KPU
  • memori banding

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!