NASIONAL

Aturan Harga Pembelian Gabah Dicabut, Begini Harapan Serikat Petani

"Pada Selasa (7/3) Kepala Bapanas mencabut Surat Edaran Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras"

Harga gabah

KBR, Jakarta-  Serikat Petani Indonesia (SPI) bersyukur Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mencabut surat edaran tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras pada, Selasa 07 maret 2023 pagi.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih mendorong adanya penetapan Harga pokok penjualan (HPP) baru yang nantinya tidak merugikan petani.

"Jadi syukur dan kita berharap segara HPP yang baru ditetapkan. Kalau HPP yang lama kan 4.200 ya untuk gabah giling di petani, semoga Bapanas mengeluarkan yang baru seperti yang usulan kita batas bawah ya minimum Rp 5.600 per kilo," ujar Ketua Umum SPI, Henry Saragih kepada KBR, Selasa (07/03/2023).

Penetapan batas harga gabah dan beras di bawah Rp 5 ribu yang sebelumnya ditetapkan, kata Henry, merugikan sebab harga pokok produksi  sudah mencapai Rp 5.050 per kg. Kata dia,  harga penjualan harus diatas harga tersebut.
 

Baca juga:

- Jokowi Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

- Harga Patokan Gabah Tuai Kecaman, Bapanas: Tinggal Eksekusi

Sebelumnya kalangan petani mengecam keluarnya Surat Edaran  Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20
Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. Pada Selasa (7/3) Kepala Bapanas kemudian memutuskan untuk mencabutnya.

Surat Edaran pencabutan itu ditujukan kepada para pelaku usaha penggilingan padi  dan Direktur Utama Perum BULOG. Dalam surat dijelaskan pencabutan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengimbau, meski telah dicabut,   para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar. Tujuannya   menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Bapanas
  • Ombudsman
  • harga gabah
  • Beras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!