NASIONAL

ASN di Perbatasan Minim, Kementerian PANRB: Belum Setahun CPNS Sudah Minta Pindah

"Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengakui terjadi ketimpangan sebaran aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah."

daerah 3T

KBR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengakui terjadi ketimpangan sebaran aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah.

Abdullah mengatakan ASN di Indonesia bukan kurang secara jumlah, namun ada masalah dalam distribusinya yang tidak merata.

Ia mengatakan usai lulus CPNS dan ditempatkan di daerah, belum setahun ASN tersebut minta pindah ke kota. Ini yang membuat ada sejumlah daerah minim ASN terutama di wilayah perbatasan atau daerah 3T (terluar, terpencil, tertinggal).

"Di perbatasan-perbatasan hampir tidak ada dokter apalagi dokter spesialis. Tidak ada lagi guru ASN. Bukan tidak ada formasi CPNS-nya. Disiapkan formasinya, tapi setahun kemudian dia pindah ke kota. Jadi berapa pun Pak Jokowi menyiapkan formasi ASN baru atau P3K baru, tidak akan pernah cukup," kata Abdullah dalam Forum Koordinasi Pelayanan Publik 2023, Senin (13/3/2023).

Baca juga:


Maka dari itu, kata Abdullah, Kementerian PANRB membuat aturan bagi ASN baru jika belum 10 tahun, maka tidak boleh mengajukan pindah.

Hal itu tertera dalam Pasal 52 Peraturan MenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.

"Jadi kalau belum 10 tahun, dia tidak boleh pindah. Kecuali mengikuti suami. Karena kalau enggak, di pinggiran pasti enggak akan ada ASN," ucap Abdullah.

Editor: Agus Luqman

  • ASN
  • aparatur sipil
  • daerah perbatasan
  • daerah 3T

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!