KBR, Jakarta - Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.
Sembilan Hakim MK memberikan suara melalui voting putaran ketiga, setelah di dua putaran awal perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat imbang.
Anwar Usman yang memimpin sidang, mengumumkan keterpilihan dirinya sebagai Ketua MK terpilih.
"Berdasarkan perolehan suara tersebut maka hakim konstitusi yang mulia Anwar Usman, terpilih sebagai ketua Mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar dalam Pemilihan Terbuka di MK yang disiarkan secara daring, Rabu (15/3/2023).
Saldi Isra Jadi Wakil Ketua MK
Sebelumnya, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil MK periode 2023-2028. Sembilan hakim MK memberikan suara melalui voting. Anwar Usman menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih.
Hasilnya, Saldi Isra memperoleh lima suara sedangkan Daniel Yusmic meraup tiga suara sementara satu suara dinyatakan abstain.
Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-18/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Baca juga:
- Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK 2023-2028
- Senin Depan, 9 Hakim MK Diperiksa Buntut Perubahan Putusan
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Setelah terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan MK.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK. Sidang ini akan diselenggarakan pada Senin (20/3/2023).
"Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," demikian dikutip dari keterangan pers MK.
Editor: Fadli