NASIONAL

Uji Coba Bebas Karantina, Berikut Penjelasan Satgas COVID-19

Uji Coba Bebas Karantina, Berikut Penjelasan Satgas COVID-19

KBR, Jakarta- Pemerintah bakal memantau perkembangan kasus COVID-19 saat penerapan uji coba peniadaan atau bebas karantina bagi wisatawan asing di Bali, pada pertengahan Maret nanti. 

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengklaiam pada uji coba sebelumnya tidak ada lonjakan kasus penularan di sana. 

“Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba pada pertengahan bulan Maret dan awal April, dengan pertimbangan bahwa pemantauan upaya uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kasus secara signifikan,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (1/3/2022).

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pelonggaran secara bertahap ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat beraktivitas dalam kondisi kasus virus korona yang terkendali.

"Dengan strategi kolaborasi dari seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat, di masa relaksasi bertahap ini, maka pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktifitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali," katanya.

Baca juga:

Bebas Karantina

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan bebas karantina mulai 1 April mendatang. Hal itu dapat diterapkan jika proses uji coba berhasil tanpa kenaikan kasus.

"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ungkapnya saat konferensi pers PPKM yang dikutip Senin (28/2/2022).

Untuk tahap awal, pemerintah berencana membebaskan karantina bagi PPLN yang masuk Bali mulai 14 Maret. Namun, ada beberapa syarat yang haru dipenuhi bagi PPLN dalam proses uji coba ini, seperti:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

7. Target 14 Maret 2022, dapat dipercepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.

Sementara itu, untuk PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia selain Bali akan diberlakukan karantina 3 hari, mulai hari ini.

Editor: Dwi Reinjani

  • Pangkas Masa Karantina
  • uji coba karantina
  • pandemi
  • wisman
  • Covid-19
  • pandemi covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!