NASIONAL

Respons Korting Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Hukuman Harusnya Memberi Efek Jera

"KPK menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Edhy."

Muthia Kusuma Wardani

Mahkamah Agung mengurangi hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengurangan masa tahanan eks-Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA). Juru bicara KPK, Ali Fikri menilai, putusan tersebut perlu mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Menurutnya, dengan hakikat itu semestinya pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Salah satu upayanya melalui putusan hakim yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

"Saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan ya secara resmi petikan dari yang dimaksud seperti apa. Hukuman terhadap terdakwa ini baik itu pidana penjaranya, ataupun pidana tambahan lainnya. Baik itu denda, uang pengganti maupun pencabutan hak politik. Kami berharap Mahkamah Agung bisa segera mengirimkan salinan putusan dimaksud untuk kami pelajari lebih lanjut seperti apa pertimbangan dari majelis hakim tersebut," ucap Ali Fikri kepada KBR, Kamis, (10/3/2022).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan, hukuman pidana tambahan itu juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada koruptor untuk mencegah kejadian serupa terulang. 

Ia beralasan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan. Meski begitu, KPK menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Edhy.

Korting Hukuman

Sebelumnya, Edhy Prabowo terbukti bersalah karena menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan. Vonis itu sesuai tuntutan Jaksa KPK, yaitu hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hakim pada pengadilan tingkat pertama mengurangi hukuman pencabutan hak politik Edhy Prabowo, dari tuntutan 4 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa KPK meyakini yang bersangkutan telah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Atas vonis di pengadilan tingkat pertama, Edhy mengajukan banding, namun kalah sehingga hukumannya ditambah. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman politikus Gerindra itu menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan

Selain menambah waktu kurungan, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara. Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Terdakwa Edhy Dinilai Baik oleh Majelis Hakim

Kemudian, pada 14 Januari 2022, Edhy menempuh kasasi di Mahkamah Agung (MA), hasilnya hukuman itu dipangkas 4 tahun. Dengan demikian, hukuman Edhy kembali menjadi 5 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta.

MA juga menyunat pencabutan hak politik Edhy menjadi 2 tahun. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan perubahan masa hukuman itu didasari penilaian majelis hakim bahwa terdakwa dinilai telah berbuat baik selama bertugas sebagai menteri KKP dan memberikan harapan yang besar bagi masyarakat, terutama nelayan.

Pekerjaan yang dinilai baik oleh majelis hakim yaitu mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Edhy Prabowo
  • Korupsi
  • Mahkamah Agung
  • Suap Ekspor Benur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!