NASIONAL

Rapor Merah Nadiem, Revisi UU Sisdiknas Minim Partisipasi Publik

Revisi UU Sisdiknas Minim Partisipasi

KBR, Jakarta - Proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bidang Pendidikan dituding minim partisipasi publik. Demikian disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat acara diskusi "Rapor Merah Kinerja Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim" secara daring, Kamis (17/3/2022).

"Revisi UU Sisdiknas ini secara formal, pembentukan undang-undangnya juga kita nilai cacat, karena masih bersifat eksklusif. Uji publik masih mengundang beberapa kalangan yang sangat terbatas dan dinilai kurang partisipatif, tidak terjadi dialog yang cukup panjang, tidak ada persiapan dan seterusnya," ujar Ubaid Matraji.

Ia juga menyoroti Revisi UU Sisdiknas yang minim terobosan karena tidak menyinggung soal pendidikan lain di luar lembaga sekolah formal. Padahal, aturan ini harus mengakomodir seluruh jenis pendidikan lantaran merujuk pada sistem pendidikan nasional.

"Harusnya Revisi UU Sisdiknas menjawab hal tersebut. Misalnya kenapa kualitas antara sekolah madrasah, pesantren dan seterusnya itu tidak merata? Kemudian kesenjangan nyata mulai dari kualitas sampai kesejahteraan. Kenapa guru di sekolah jauh lebih makmur daripada guru di madrasah?" tuturnya.

Gagasan Revisi UU Sisdiknas ini, ujarnya lagi, seharusnya musti lebih maju ketimbang yang lalu. "Tapi nyatanya tidak ada kemajuan bahkan mundur dari Undang-Undang Dasar 1945."

Sebelumnya, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat -- yang terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) --, meminta agar pembahasan Revisi Undang-Undang Sisdiknas ditunda karena dianggap terlalu tergesa-gesa dan dilakukan secara tidak transparan.

Aliansi menyatakan revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, namun revisi ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.

Baca juga:

- Nadiem: Kurikulum Darurat Efektif Atasi 'Learning Loss' saat Pandemi

- Kemendikbud dan Kemenag Susun Kurikulum Moderasi Beragama, Apa Itu?

Sementara itu, pembahasan Revisi UU Sisdiknas, menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan di Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo, didasari mandat UUD 1945 untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional.

Ia mencontohkan, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi sama-sama mengatur Standar Nasional Pendidikan (SNP). Meskipun UU Pendidikan Tinggi fokus pada standar nasional pendidikan tinggi. "Tapi ada tumpang tindih yang cukup besar," ujarnya.

Editor: Fadli Gaper

  • UU Sisdiknas
  • Nadiem Makarim
  • JPPI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!