NASIONAL

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

KBR, Jakarta-  Dua polisi penembak laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta memutuskan kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dibebaskan dari segala pidana hukum terkait perkara tersebut.

"Tiga, menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf. Empat, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Lima, memulihkan hak-hak terdakwa secara kemampuan, kedudukan, hak serta martabatnya," ujar Arif saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara penembakan tersebut. Jaksa penuntut umum meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 tol Cikampek pada 2021 silam.

Baca juga:

Buku Putih Insiden Penembakan Laskar FPI Diterbitkan

Dalam sidang sebelumnya, hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa yakni telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela. 

Editor: Rony Sitanggang

  • TP3 Laskar FPI
  • Buku Putih
  • PN Jaksel
  • penembak laskar FPI
  • Ipda M Yusmin Ohorella
  • Briptu Fikri Ramadhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!