NASIONAL

Pernah Terima Grasi, KPK Tahan Bekas Gubernur Riau

KPK tahan bekas Gubernur Riau Annas Maamun  tersangka suap RAPBD  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, setelah mendapat bukti baru, KPK menaikan status kasus lama tersebut.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data ditambah dengan fakta fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman Dan kawan kawan. Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut AM Gubernur Riau periode 2014-2019. Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar 200 jutaan," ujar Karyoto, dalam keterangannya, Rabu (30/03/2022).

Atas perbuatannya itu, Annas dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Refleksi Pemberantasan Korupsi 2021, Habis Gelap Tak Kunjung Terang

Jokowi Anggap Koruptor Annas Maamun Layak Diberi Grasi  

Sebelumnya Annas pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan, terkait korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit. Ia kemudian mendapat grasi dan bebas pada 2020, dengan pertimbangan berkelakuan baik dan perburukan kondisi kesehatan.



Editor: Rony Sitanggang

  • Korupsi
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Annas Maamun
  • Presiden Jokowi
  • Grasi Koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!