NASIONAL

Perbaiki Aturan Pelaksanaan UU IKN, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik di Balikpapan

Ilustrasi: Pekerja dibantu alat berat memperbaiki Jalan Semboja-Sepaku, Samboja, Kutai Kartanegara,

KBR, Jakarta— Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengungkapkan pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Konsultasi publik ini dilaksanakan secara daring dan tatap muka mulai Selasa (22/3) hingga Rabu (23/3/22).

"Saat ini secara hybrid kita sudah mengadakan konsultasi publik selama dua hari ini di Balikpapan. Sudah diikuti oleh perwakilan masyarakat dan semua elemen dan juga dilakukan secara daring. Bisa diikuti dan bisa dipantau melalui website resmi IKN.go.id. Kami juga mengunggah materi Rancangan Peraturan Pelaksanaan tersebut ada enam, dan kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan saran di di form yang ada di dalam website IKN.go.id," katanya kepada KBR, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Gandeng KPK, Otorita Ingin Proyek IKN Bebas Korupsi
SoftBank Mundur Dari Proyek IKN, Kepala Otorita: Jangan Khawatir


Hasil dari konsultasi publik ini menurut Sidik akan dijadikan materi perbaikan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang masih dalam proses penyusunan. Saat ini, kata dia, sebanyak 100 elemen masyarakat hadir secara fisik meliputi pemerintah, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Sementara 600 peserta mengikuti secara daring. 

Dia beralasan, pembatasan jumlah peserta yang hadir secara fisik disebabkan status pandemi yang belum usai.

"Tapi kami membuka kesempatan secara daring seluruh elemen masyarakat bisa menyimak paparan dari narasumber kementerian dan lembaga. Nantinya masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan saran dalam konsultasi publik ini. Kami membuka kesempatan untuk memberikan masukan dan saran website yang kami kelola," sebutnya.

Adapun, dia meminta semua pihak untuk mendukung proses pemindahan IKN tersebut. Nantinya, lanjut dia, Badan Otorita IKN yang kini di bawah kepemimpinan Bambang Susantono akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di pusat dan daerah setempat.

Editor: Rony Sitanggang

  • IKN
  • Otorita IKN Nusantara
  • UU IKN
  • pembangunan IKN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!