NASIONAL

Ombudsman: Kembalikan Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar

"Untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng ini, salah satunya pemerintah harus mengembalikan harga minyak goreng ke mekanisme pasar."

Astri Yuanasari

Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar
Operasi Pasar Minyak Goreng di Salatiga, Jawa Tengah (29 Januari 2022). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, akar masalah kelangkaan minyak goreng adalah karena tingginya disparitas harga antara kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan harga eceran tertinggi (HET) dan harga pasar.

Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, kelangkaan tersebut diduga akibat dari permainan spekulan baik berupa penyelundupan atau penimbunan minyak goreng.

Yeka menyebut, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng ini, salah satunya pemerintah harus mengembalikan harga minyak goreng ke mekanisme pasar.

"Yang jelas menghilangkan akar permasalahannya yaitu disparitas harga, caranya bagaimana? Lepaskan kembali kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan domestic market obligation (DMO), untuk menjamin ketersediaan minyak goreng. Langkah berikutnya adalah dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng, maka pemerintah perlu mengawasi secara ketat salah satunya adalah ekspor used cooking oil didahului dengan memasukkan ekspor jenis ini ke dalam ekspor lelang terbatas," kata Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/3/2022).

Yeka menjelaskan, ketika harga minyak goreng dilepaskan kepada mekanisme pasar, maka dampaknya adalah harga minyak goreng jadi melambung.

Untuk itu, pemerintah patut melindungi kelompok masyarakat rentan seperti keluarga miskin dan pelaku UMKM yang mengonsumsi minyak goreng curah.

"Secara teknisnya ada dua opsi yang bisa dipilih oleh pemerintah, opsi pertama yaitu HET dalam bentuk minyak goreng curah, pada opsi ini DMO dan DPO tetap diberlakukan, minyak goreng kemasan premium dan sederhana dilepaskan dari kebijakan HET tidak perlu diatur, minyak goreng premium ada pasarnya, kelompok masyarakat menengah atas tentunya memiliki daya beli untuk membeli minyak goreng pada jenis premium dan ataupun kemasan sederhana, akan tetapi minyak goreng curah tetap menggunakan HET," tuturnya.

Baca juga:

- Stok CPO Sampai 570 Juta Ton, Mendag: Harusnya Tiap WNI Bisa Dapat 2 Liter Minyak Goreng

- Minyak Goreng Langka, Pemerintah Naikkan DMO Sawit jadi 30 Persen

Yeka menambahkan, teknis kedua yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah melepas semua jenis minyak goreng baik kemasan premium, sederhana ataupun minyak goreng curah ke mekanisme pasar, namun pemerintah fokus melayani kelompok masyarakat yang rentan terhadap kemahalan, yaitu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro dan UMKM melalui mekanisme bantuan langsung tunai.

"Jadi mekanismenya bantuan langsung tunai. Jika sebelumnya diatur mekanisme subsidi tetapi yang menerimanya adalah produsen minyak goreng ataupun produsen CPO yang mendapatkan fasilitasnya, maka pada kali ini ketika dilepaskan mahal, maka kelompok yang rentan ini diberi bantuan langsung tunai," katanya.

Editor: Fadli Gaper

  • Minyak Goreng
  • Mekanisme Pasar
  • ORI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!