NASIONAL

Minyak Goreng Langka, Pemerintah Naikkan DMO Sawit jadi 30 Persen

""Untuk memastikan adanya stok di dalam negeri akan naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen""

Astri Yuanasari

Minyak Goreng Langka, Pemerintah Naikkan DMO Sawit jadi 30 Persen
Ilustrasi: Pekerja menurunkan buah sawit di tempat penampungan Desa Leuhan, Aceh Barat (Antara/Syifa Yulinnas)

KBR, Jakarta-     Pemerintah menaikkan kewajiban pasokan domestik (DMO) minyak goreng dari 20 menjadi 30 persen. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penaikan DMO yang mulai berlaku hari ini, untuk memastikan stok di dalam negeri.

Lutfi menyebut, kebijakan DMO juga kewajiban harga domestik bakal jadi kebijakan jangka panjang.

"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini akan kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen besok pagi. Untuk memastikan adanya stok di dalam negeri akan naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,"   kata dia saat konferensi pers daring, Rabu (9/3/22).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga bakal tetap dipertahankan dan akan diperkuat oleh pemerintah. Kata dia kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Baca juga:

Minyak Goreng di Rembang Diborong dan Dijual Online

Ramai-Ramai Berupaya Mengembalikan Minyak Goreng yang Hilang

Lutfi mengingatkan, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan penjualan minyak goreng di luar aturan pemerintah. Kata dia ketersediaan dan jumlah minyak goreng yang digelontorkan pemerintah sudah lebih dari cukup untuk kepentingan nasional.


"Kami melihat ada beberapa kerancuan-kerancuan tadi di pasar. Tadi kami beserta Kepala Badan Pangan Nasional sudah melihat, memberikan sampling di suatu pasar di Jakarta kita sudah lihat kalau barang ada di pasar tradisional tetapi harga tidak sesuai dengan HET. Jadi yang terjadi adalah banyaknya konsumen yang pergi ke ritel modern karena di ritel modern harga terjamin sesuai HET pemerintah. Ini yang bisa terjadi adalah orang ngantri di pasar modern atau barang-barang di ritel modern dijual di ritel modern dengan harga tinggi," ujar dia.

Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemui ada kecurangan untuk kemudian ditindaklanjuti secara hukum.

Harga Eceran Tertinggi

Mendag Muhammad Lutfi  menegaskan,   kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga bakal tetap dipertahankan dan akan diperkuat oleh pemerintah. Kata dia kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

"Harga HET minyak goreng curah sebesar 11.500 per liternya, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 per liternya dan minyak goreng kemasan premium besar 14.000 per liternya. Di tengah harga CPO internasional yang masih tinggi dan Indonesia sebagai produsen CPO peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau," kata dia.

Ia menyebut kemendag dan Kepala Badan Pangan Nasional sudah berkoordinasi akan melakukan peninjauan dengan Mabes Polri untuk memastikan kebijakan HET berjalan.

"HET akan berlangsung untuk waktu yang lama panjang tidak kurang dari setahun untuk memastikan ketersediaan dan objektivitas yaitu memberikan keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau," kata dia.

 
Editor: Rony Sitanggang

  • Harga Minyak Goreng
  • Kemendag
  • DMO sawit
  • Mendag Muhammad Lutfi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!