NASIONAL

Lewat TKDN, Kemenperin Kembali Ajak Investor Tanamkan Modal di Produk Dalam Negeri

Ilustrasi: Pengunjung memilih sepatu pada pameran UMKM Milenial di Kediri, Jawa Timur. Sabtu (26/3/2

KBR, Jakarta— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak investor lokal dan asing melihat peluang penanaman modal di Indonesia untuk memproduksi barang dalam negeri.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari mengungkapkan, ajakan itu sejalan dengan target pemerintah untuk menyerap 40 persen produk lokal.

"Jadi kalau mungkin Bapak Ibu menanyakan, kenapa ada merek-merek perusahaan perusahaan global tapi dia dapat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)? Ya karena dia investasi. Jadi kata kuncinya adalah investasi, sehingga kami ingin menyampaikan kepada semua pihak mari investasi di Indonesia anda akan mendapatkan nilai TKDN jika mau berinvestasi," kata Nila Kumalasari pada acara Pemberdayaan Industri Dalam Negeri Melalui Optimalisasi TKDN, Senin (28/3/2022).

Nila mengatakan perusahaan yang akan berinventasi di sektor produksi barang dalam hegeri harus menggunakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI). Adapun, perusahaan juga diwajibkan menggunakan bahan baku atau komponen dari dalam negeri, baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca Juga:

"Nah nanti bapak ibu akan melihat kalau selama ini ada 20 persen, 30 persen, dan 40 persen itu adalah besaran komponen yang mana ukurannya adalah dihitung dalam tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di mana bapak ibu sudah tau ada sertifikatnya," sambungnya.

Nila mengatakan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang menggunakan pinjaman atau hibah harus membeli produk dalam negeri. 

Langkah ini, tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di negara maju seperti Amerika Serikat. Tak hanya itu, pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dan mengelola sumber daya alam juga dibebani penggunaan produk lokal.

"Sehingga kapal-kapal penangkap ikan, perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengambil sumber daya hasil bumi, laut yang dikelola dan dikuasai oleh negara itu wajib menggunakan produk dalam negeri," imbuhnya.

Menurutnya, serapan produk lokal dari APBN tersebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi 1,6 hingga 1,71 persen dan membuka dua juta lapangan kerja. Namun, dia mengingatkan, target pertumbuhan itu tidak akan tercapai jika pelaku UMKM menjual produk impor.

Editor: Agus Luqman

  • Investasi
  • tkdn
  • UMKM
  • kredit UMKM
  • produk lokal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!