NASIONAL

Kronologis 2 WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

"Dua orang pekerja migran asal Indonesia, AA dan NH, dikabarkan dieksekusi mati di Arab Saudi, pada 17 Maret 2022 pagi."

Frans Mokalu

hukuman mati
Ilustrasi. Aksi menentang hukuman mati TKI di Arab Saudi di depan Kedubes Arab Saudi di Jakarta, Minggu (18/3/2018). (Foto: ANTARA/Aubrey Kandelila)

KBR, Cirebon - Dua orang pekerja migran asal Indonesia, AA dan NH, dikabarkan dieksekusi mati di Arab Saudi, pada 17 Maret 2022 pagi.

Kabar ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto.

Menurut Hariyanto, sebenarnya ada tiga buruh migran Indonesia yang diadili atas tuduhan membunuh sesama WNI. Tiga terdakwa adalah AA, NH dan SK. AH dan NH divonis hukuman mati, sedangkan SK dihukum penjara delapan tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

Korban berinisial F ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut diplester. Menurut Hariyanto, korban F ditemukan meninggal dengan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Ketua SBMI Hariyanto mengatakan, di hadapan pengadilan Arab Saudi, AA dan NH mengakui perbuatannya.

"AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH," katanya, Jumat (18/93/2022).

Baca juga:


Menurut Hariyanto, tiga WNI itu ditangkap Kepolisian Jeddah pada 2 Juni 2011. Selanjutnya, AA dan NH menjalani hukuman tingkat pertama hingga banding, dengan vonis sama-sama hukuman mati.

"Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding. Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH," terangnya.

Sejak awal penangkapan hingga persidangan, kata Hariyanto, pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

"Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal," pungkasnya.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • hukuman mati
  • Arab Saudi
  • TKI
  • buruh migran
  • SBMI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!