NASIONAL

KPAI: Tak Semua Sekolah di DKI Jakarta Bisa PTM Kapasitas 100 Persen

"Tidak semua sekolah bisa menerapkan jaga jarak di kelas karena keterbatasan ruang."

Muthia Kusuma Wardani

PTM 100 persen di Jakarta
Ilustrasi para siswa mengikuti pembelajaran tatap muka 100 persen di sekolah, Jumat, (14/1/2022). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tidak semua sekolah di DKI Jakarta bisa menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kapasitas 100 persen.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti beralasan, hal itu lantaran tak semua sekolah bisa menerapkan jaga jarak di kelas karena keterbatasan ruang.

Pernyataan tersebut disampaikan Retno merespons usulan Pemprov DKI Jakarta kepada pemerintah pusat untuk kembali menerapkan PTM 100 persen saat PPKM level 2.

"Jadi setelah 100 kemudian kan jadi 50. Ternyata kami juga menemukan, buka tutup sekolah terjadi juga walaupun 50 persen. Jadi memang, saya melihat bahwa 50 ataupun 100, kemudian menjadi tidak ada bedanya. Akhirnya memang ada kasus juga begitu, kalau berhitungnya adalah pada kasus. Jadi dari 17 sekolah itu mayoritas pernah ditutup karena adanya kasus," ucap Retno kepada KBR, Selasa, (8/3/2022).

Baca juga:

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan, penyelenggaraan PTM di DKI Jakarta sudah bisa memenuhi protokol kesehatan, kecuali jaga jarak.

Selain itu, Retno juga mengingatkan orang tua untuk mengimbau anak-anak mereka agar tetap taat prokes saat pulang sekolah. Menurutnya, harus ada pihak keamanan yang memantau para siswa agar langsung pulang ke rumah, bukan menciptakan kerumunan di rumah makan maupun area publik lain.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan usulannya untuk kembali menerapkan PTM kapasitas 100 persen ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Usulan itu didasari evaluasi PPKM di Ibu Kota Negara yang menerapkan level 2 pada pekan ini.

Dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek tentang Diskresi Pelaksanaan Putusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran saat pandemi COVID-19, PPKM level 2 membolehkan PTM dengan kapasitas 50 persen.

Editor: Sindu

  • PTM 100 persen
  • KPAI
  • Pemprov DKI Jakarta
  • pandemi covid-19
  • PPKM Level 2
  • Kemendikbud-Ristek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!