NASIONAL

Kepala Bappebti: Ada Kekosongan Hukum Jadikan Aset Kripto Komoditas Dagang

Ilustrasi: Kepala Bappebti Indrasari Wisnu dalam RDP Komisi VI DPR dengan Kepala Bappebti. Kamis (24

KBR, Jakarta— Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ada kekosongan hukum dalam menetapkan aset kripto sebagai salah satu komoditas perdagangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana saat menjawab pertanyaan dari Anggota DPR Komisi VI Nusron Wahid.

"Ada benarnya yang disampaikan Pak Nusron. Memang UU-nya ada bisa ada cantolannya. Tapi di level peraturan pemerintah-nya itu belum ada. Itu kekosongan hukum. Dari permendag itu kan sangat belum kuat sebenarnya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Kepala Bappebti dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia, Kamis (24/3/2022).

Namun, Wisnu mengatakan dijadikannya aset kripto sebagai produk investasi dan komoditas perdagangan sudah disetujui dan dibahas bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan beberapa lembaga lain pada 2018.

Baca juga:
OJK: Awas, Aset Kripto Rawan Jadi Instrumen Pencucian Uang
Gerak Cepat, Kominfo Segera Awasi Transaksi NFT Indonesia

Selain itu, ditetapkannya aset kripto sebagai komoditas perdagangan sudah tertuang di dalam Permendag No.99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Sebelumnya, Anggota DPR Nusron Wahid dari Fraksi Golkar menyebut aset kripto tidak memiliki cantolan hukum yang kuat berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah. Apalagi, kata dia, beberapa lembaga masih bersilang pendapat mengenai status dari aset kripto.

"Tiba-tiba muncul Permendag Tahun 18 yang tidak ada dasar hukum atasnya. Nah, ini hanya klaim sepihak menteri perdagangan bahwa itu adalah komoditi. Sementara sampai hari ini BI masih mengatakan bahwa itu adalah alat tukar yang belum disahkan, dan belum diakui," kata dia.

Pada kesempatan sama, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan aturan mengenai aset kripto perlu diatur lebih jelas dan detail. Sebab, transaksi ini turut memberikan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Bappebti melaporkan transaksi aset kripto tembus Rp859 triliun atau naik 1.222,84 persen dibandingkan 2020 senilai Rp64,9 triliun.

"Kalau tidak ada exchanger di Indonesia anak muda ini mau main di mana? Pasti main di luar. Kalau main di luar tidak bisa pakai rupiah. Harus cari dolar. Berarti Rp859 triliun akan mencari dollar. Dampaknya apa? Nilai tukar rupiah menjadi melemah karena permintaan akan dolar meningkat," pungkasnya.

Editor: Sindu

  • Bappebti
  • kripto
  • cryptocurrency
  • Cryptocurrency
  • BI
  • DPR
  • Crypto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!