NASIONAL

Kemenaker: MoU Buruh Migran RI-Malaysia Diharapkan Diteken Bulan Ini

pekerja migran

KBR, Mataram - Setelah cukup lama Malaysia ditutup sebagai negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kini negara jiran tersebut akan segera bisa didatangi oleh PMI secara legal.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengiriman buruh migran Indonesia ke Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, diharapkan MoU itu bisa ditandatangani bulan Maret ini. Saat ini draf naskah MoU tersebut hampir final dan diharapkan tidak ada kendala apapun dalam pembahasan tingkat lanjutan.

"Kita hampir memfinalkan MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait dengan penempatan pekerja domestik. Mudah-mudahan bulan Maret ini kita sudah bisa melakukan penandatanganan," kata Ida Fauziyah di Mataram, Rabu (9/3/2022) petang.

Baca juga:


Ida Fauziyah mengatakan, substansi dalam MoU tersebut adalah aspek perlindungan yang lebih baik lagi bagi pekerja migran di negara penempatan dan masalah pengupahan.

Namun yang tak kalah pentingnya adalah penempatan pekerja migran menggunakan one channel system atau sistem satu kanal. Dalam program penempatan tenaga kerja, RI-Malaysia hanya akan menggunakan sistem ini.

Menurut Ida, MoU ini juga bagian dari upaya besar untuk mencegah penempatan pekerja migran tanpa prosedur (unprocedural). Sampai saat ini, pemberangkatan pekerja migran tanpa prosedur masih kerap terjadi dan menimbulkan sejumlah masalah.

Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia sudah kedaluwarsa pada 31 Mei 2016.

Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasal 31 diatur bahwa pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Selain itu, pemerintah Indonesia dan negara tujuan penempatan TKI wajib memiliki perjanjian tertulis dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Editor: Agus Luqman

  • Pekerja Migran Indonesia
  • pekerja migran
  • Malaysia
  • Kemenaker

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!