NASIONAL

Kejakgung Segera Hentikan Penuntutan untuk Nurhayati

Segera Hentikan Penuntutan Nurhayati

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah seperti dikutip Antara (1/3/2022) mengatakan, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

Febrie juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi. Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara, dan mengambil langkah hukum yang tepat serta terukur guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai, ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat, serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Jadikan Evaluasi Polri

Sementara itu, langkah penegak hukum yang membatalkan status tersangka bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mendapat apresiasi kalangan akademisi.

Menurut peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Yuris Rezha Kurniawan, Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa, sehingga harus dilindungi dan bukan malah dikriminalisasi. Meski begitu, Yuris menyebut, penetapan tersangka Nurhayati harus jadi evaluasi Polri.

"Tapi ini juga sebeneranya jadi catatan buruk bagi penegak hukum, sampai kemudian kasus ini harus diintervensi oleh eksekutif dalam hal ini melalui Menkopolhukam. Artinya penegak hukum selama ini masih belum mengetahui betul bagaimana memposisikan misal seorang saksi pelapor dalam kasus korupsi. Karena kemudian jika itu ditersangkakan langsung, tentu akan membentuk persepsi publik, bahwa ketika melaporkan kasus korupsi itu justru malah statusnya yang tidak aman," ucap Yuris kepada KBR, Senin (28/2/2022).

Baca juga:

Pelapor Kades Korupsi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Cirebon

Pelapor Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Yuris juga mengingatkan, polisi harus memiliki bukti permulaan yang cukup dan proses yang valid, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Polisi juga harus memahami proses melindungi saksi pelapor dan korban kasus korupsi.

Sebelumnya, Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Menurut Kabareskrim Polri Agus Andrianto, gelar perkara berlangsung Jumat pekan lalu. Hasilnya menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Editor: Fadli Gaper

  • Nurhayati
  • Febrie Adriansyah
  • Jampidsus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!