NASIONAL

Jokowi Didesak Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM di Blok Wabu, Papua

Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM di Blok Wabu

KBR, Jakarta - Amnesty International Indonesia, menyerahkan laporan dugaan pelanggaran HAM di kawasan pertambangan Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Laporan diserahkan langsung Amnesty ke Presiden Joko Widodo melalui Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, Senin (21/3/2022).

Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya berharap, Jokowi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami menyerahkan laporan ini kepada KSP hari ini dan kami sangat meminta kepada KSP untuk menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kami. Tentunya yang paling penting adalah, adanya konsultasi yang bermakna dengan seluruh masyarakat adat di Papua, pada Presiden. Kami juga sudah menyampaikan situasi yang memanas di Intan Jaya ini sehingga menyebabkan beberapa pelanggaran HAM, seperti soal pengungsi internal untuk disampaikan kepada Presiden dan segera untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ari mengatakan, laporan ini mencatat delapan kasus dengan 12 korban dugaan pembunuhan di luar hukum selama 2020 hingga 2021 yang melibatkan aparat keamanan Indonesia.

Kemudian, meningkatnya ketidakamanan situasi di Intan Jaya telah mendorong ratusan penduduk setempat untuk meninggalkan komunitas mereka dan mencari keamanan dan keselamatan ke daerah lain.

Menurut Koalisi Internasional untuk Papua (ICP) sejak akhir 2019 telah terjadi beberapa gelombang pengungsian internal di Intan Jaya, menyusul baku tembak antara kelompok bersenjata dan pasukan keamanan Indonesia.

Baca juga:

- Bandara Intan Jaya Ditinggal Petugas selama 6 Bulan

- Kelompok Bersenjata Diduga Bakar Belasan Rumah dan Puskesmas di Paniai

Masyarakat Adat Tolak Tambang

Pada Oktober 2020, Tim Penolakan Penambangan Blok Wabu, sebuah kelompok yang diorganisir oleh masyarakat adat Papua menentang rencana penambangan di Blok Wabu.

Mereka mengajukan surat kepada pemerintah Papua yang menuntut pencabutan surat gubernur yang mendukung penetapan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Blok Wabu.

"Para pemimpin adat, pemuka agama dan kepala desa dari Intan Jaya menandatangani surat tersebut. Mereka menegaskan bahwa sumber daya alam di Kabupaten Intan Jaya adalah milik masyarakat adat dan menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai potensi dampak pertambangan di Blok Wabu terhadap masyarakat adat serta lingkungan," sebagaimana tertulis dalam laporan Amnesty.

Blok Wabu di Intan Jaya, Papua, ditaksir memiliki potensi kandungan emas yang justru lebih banyak dibandingkan tambang Grasberg milik Freeport Indonesia. Blok Wabu disebut-sebut menjadi rebutan kalangan pengusaha usai dikembalikan oleh Freeport Indonesia ke pemerintah sebelum 2018 lalu.

Editor: Fadli Gaper

  • Blok Wabu
  • Intan Jaya
  • Emas
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!