NASIONAL

Jelang Ramadan, MUI Bolehkan Salat Berjamaah Tanpa Jaga Jarak

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan aktivitas ibadah salat berjamaah dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak. Alasannya, kondisi wabah COVID-19 sudah menunjukkan tren menurun."

Muthia Kusuma

jaga jarak
Jamaah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022), saat Jakarta di masa PPKM level 3. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan aktivitas ibadah salat jamaah dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

Selain itu, aktivitas pengajian juga bisa dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (10/3/2022).

Baca juga:


Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menambahkan, penyesuaian aturan itu telah mempertimbangkan menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.

Ditambah lagi, kata Asrorun, pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas masyarakat, termasuk peraturan di transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api yang tidak harus melakukan pemeriksaan PCR atau antigen. 

"Duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Aktivitas olah raga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Satgas penanganan COVID-19, per 9 Maret 2022, kasus aktif di tanah air mencapai 417 ribu.

Adapun penambahan kasus positif COVID-19 yang tercatat yaitu 26 ribuan kasus.

Sementara kasus kematian pasien COVID-19 mencapai 304 kasus. Meski terjadi tren penurunan kasus COVID-19, Satgas Covid-19 mengingatkan bahwa kasus aktif COVID-19 dan angka kematian masih tinggi.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • MUI
  • jaga jarak
  • protokol kesehatan
  • prokes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!