NASIONAL

Jalani Vonis Suap, Bekas Wakil Ketua DPR Dijebloskan ke Penjara Tangerang

""Terpidana M. Azis Syamsuddin saat ini sudah membayar lunas denda dimaksud yaitu sebesar Rp250 juta ke rekening penampungan KPK""

Terdakwa Bekas Waka DPR Azis Syamsuddin  menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap di Pengadilan
Terdakwa suap Azis Syamsuddin usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenjarakan eks-Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang terkait kasus suap terkait penanganan perkara. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan usai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.

"Terpidana M. Azis Syamsuddin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Berdasarkan informasi dari tim eksekusi KPK, terpidana M. Azis Syamsuddin saat ini sudah membayar lunas denda dimaksud yaitu sebesar Rp250 juta ke rekening penampungan KPK untuk selanjutnya disetor ke kas negara," kata Ali kepada KBR, Selasa (8/3/2022).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan, politisi Golkar itu juga menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga:

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks-DPR Dapil Lampung II itu selama tiga tahun dan enam bulan penjara subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah memberikan suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan sekitar Rp500 juta dalam pecahan asing. Majelis hakim mengungkap, suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Baik Azis maupun Lembaga Antirasuah tidak mengajukan banding, meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 2 bulan penjara.

Dalam kasus ini, eks-penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju telah lebih dahulu berstatus terpidana. Ia divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. 

Selain menerima suap dari Azis, bekas penyidik asal kepolisian itu juga terbukti menerima suap dari bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial serta pihak lainnya. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari penanganan lima perkara korupsi. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Tipikor
  • Azis Syamsuddin
  • Kasus Suap
  • Bekas Wakil Ketua DPR
  • suap
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!