NASIONAL

Gandeng KPK, Otorita Ingin Proyek IKN Bebas Korupsi

"Ada empat tahapan dalam proyek IKN, yakni persiapan, pembangunan, pemindahan hingga penyelenggaraan pemerintah. Dalam pelaksanaan tahapan itu akan diasistensi oleh KPK."

Gandeng KPK, Otorita Ingin Proyek IKN Bebas Korupsi
Presiden Joko Widodo, sedang melakukan Ritual kendi Nusantara di titik nol IKN. Foto: Setpres

KBR, Jakarta- Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tata kelola pembangunan proyek strategis nasional itu bebas dari korupsi.

Kepala IKN, Bambang Susantono mengatakan, pendampingan lembaga antirasuah dalam perencanaan dan pembangunan IKN baru bertujuan untuk menarik kepercayaan investor. Bambang menyebut, kepercayaan terhadap pembangunan IKN ini sangat penting, lantaran sebagian besar pembiayaannya menggunakan skema investasi dan swasta.

"Kami lebih menekankan kepada tadi, sistem pengendalian, sistem pencegahan. Bagaimana KPK dari awal mengikuti proses ini. Lebih ke arah sana ya," ucap Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022).

Kepala IKN, Bambang Susantono juga menyambut positif pembentukan Satgas IKN oleh KPK. Ia berharap ke depan dapat menjalin kerja sama dengan Satgas. Bambang merinci, ada empat tahapan dalam proyek IKN, yakni tahap persiapan, pembangunan, pemindahan hingga penyelenggaraan pemerintah. Dalam pelaksanaan keempat tahapan itu akan diasistensi berkala oleh KPK.

"Empat tahap ini kami akan asistensi secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," ucap Bambang.

Selain membicarakan antisipasi korupsi di IKN, Bambang menegaskan tidak ada pembahasan lain apalagi spesifik mengenai adanya dugaan pembagian kaveling di ibu kota, yang tengah ditangani KPK.

"Kami enggak masuk detail, kami lebih pada sistem bagaimana kerja sama dengan KPK. Saya kira itu menjadi landasan kami untuk kerja sama ke depan dan kita dari waktu ke waktu juga akan secara berkala menginformasikan tentang kondisi di lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan Satgas IKN di KPK akan terdiri dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kedeputian Bidang Pencegahan dari Direktorat Monitoring, dan Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Kata dia, Satgas nantinya bertugas untuk memastikan setiap proses yang dilakukan clean and clear, dan mengoreksi semua izin seperti permohonan pelepasan hutan ke KLHK, izin IUP kebun dan lainnya diterbitkan sesuai aturan.

Baca juga:

KPK Dalami Dugaan Bagi-Bagi Lahan Kavling Proyek IKN Nusantara

IKN Nusantara, Jaksa Agung Muda Masuk Tim Transisi

Editor: Dwi Reinjani

  • pembangunan IKN
  • Otorita IKN Nusantara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!