NASIONAL

Disparitas Harga Minyak Goreng Bikin Masalah

"Jangan sampai kemudian disparitas terjadi antara minyak curah dan kemasan, sampai kemudian menimbulkan permasalahan baru. "

Resky Novianto

minyak goreng
Petugas Dinas Perdagangan menempel surat edaran harga minyak goreng kemasan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). (Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani)

KBR, Jakarta - Perbedaan atau disparitas harga yang mencolok pada komoditas minyak goreng menyebabkan masalah.

Penetapan harga eceran tertinggi Rp14 ribu perliter minyak goreng memunculkan perbedaan harga cukup besar dengan harga pasar sehingga terjadi kelangkaan.

Pemerintah kembali membuat kebijakan baru mengenai subsidi minyak goreng. Setelah pada pertengahan Januari lalu subsidi diberlakukan pada minyak goreng kemasan, dan menetapkan harga eceran tertinggi Rp14 ribu perliter, subsidi akhirnya dipindah ke minyak goreng curah. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan minyak goreng kemasan kembali dilepas ke harga pasar atau harga keekonomian.

"Maka pemerintah memutuskan, bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14 ribu per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit-red). Kemudian yang kedua, terkait harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian," ucap Airlangga dalam keterangan persnya, Selasa, (15/3/2022).

Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian harga sesuai nilai keekonomian diharapkan dapat menjadi solusi kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium di pasaran.

Namun, kebijakan itu mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pengurus Harian YLKI, Agus Suyanto khawatir kebijakan harga minyak goreng ini menimbulkan disparitas mencolok di lapangan.

"Jangan sampai kemudian disparitas terjadi antara minyak curah dan kemasan, sampai kemudian menimbulkan permasalahan baru. Misalnya, bisa saja tadi terjadi migrasi atau semua konsumen membelinya ke harga yang subsidi (minyak goreng curah) ini kan juga tidak fair. Harus ada pengawasan, bagaimana caranya, tentu dengan mekanisme terstruktur. Bagaimana memastikan bahwa masyarakat rentan terutama UKM, itu bisa mengakses minyak goreng subsidi tersebut," ujar Agus saat dihubungi KBR, Rabu (16/3/2022).

Baca juga:

Lindungi masyarakat rentan

Pengurus Harian YLKI Agus Suyanto mengatakan, pemerintah harus memperhatikan tiga aspek penting konsumen soal komoditas. Ketiganya yakni aksesibilitas bagi konsumen, keterjangkauan harga yang dijual secara adil, dan kualitas dari produk atau komoditas.

Disparitas atau ketimpangan harga minyak goreng muncul sejak pemerintah memberlakukan subsidi minyak goreng kemasan pada Januari lalu. Hal ini kemudian dianggap sebagai masalah langkanya minyak goreng di dalam negeri.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan disparitas harga eceran tertinggi dengan harga pasar mencapai Rp8 ribu hingga Rp9 ribu.

Ombudsman, pun lantas menyampaikan opsi agar pemerintah memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah, sedangkan untuk kemasan premium dan sederhana harga mengikuti mekanisme pasar.

"Dampak dilepaskan ke dalam mekanisme pasar itu adalah tingginya harga minyak goreng. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin, UMKM dan mikro yang mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah. Secara teknisnya apa yang perlu dilakukan, pertama ada dua opsi yang bisa dipilih oleh pemerintah opsi pertama yaitu dalam bentuk minyak goreng curah pada opsi ini DMO dan DPO tetap diperlakukan minyak goreng kemasan premium dan sederhana dilepaskan dari kebijakan HET tidak perlu diatur," ujar Yeka dalam keterangan persnya, Selasa (15/3/2022).

Yeka menambahkan, perlindungan terhadap kelompok rentan dan masyarakat miskin sangat penting dan pemerintah harus memastikan suplai distribusi berjalan lancar di lapangan.

Kacaunya tata niaga minyak goreng membuat DPR berencana membentuk panitia khusus.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan pansus dibentuk untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan minyak goreng.

"Saya akan menyarankan, akan mempertimbangkan untuk dibawa ke Pansus saja. Karena isunya ini isu besar. Dan ini akan dibahas ke antarlintas fraksi nantinya. Karena ini bukannya.. Saya juga dengar, kalau khusus Menteri Perdagangan, saya dengar katanya kalau di rapat komisi suka ditunda-tunda. Betul enggak tuh? Betul enggak rapat komisi VI? Ya, suka ditunda juga kan. Jadi memang ketidakseriusan Kementerian Perdagangan ini mesti kita fokuskan," ujar Rahmat dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi IV, VI, dan VII DPR RI dengan Pemerintah Selasa (15/03/22).

Meski Kementerian Perdagangan mengklaim pasokan CPO sebagai bahan baku minyak goreng tercukupi bahkan berlebih, sampai saat ini harga minyak goreng kemasan masih jauh dari normal.

Berbagai pihak, baik Kementerian Perdagangan, Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencurigai banyak spekulan yang mempermainkan harga minyak goreng untuk meraup keuntungan besar dari disparitas harga yang terjadi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • disparitas
  • harga
  • Minyak Goreng
  • Harga Minyak Goreng
  • subsidi minyak goreng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!