NASIONAL

Datangi Polda Metro Jaya, Haris Azhar Tempuh Upaya Hukum Lain

Laporan Luhut
Aktivis aksi tanda silang saat dampingi Direktur Lokataru Haris Azhar pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/22). (Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta-  Direktur Lokataru, Haris Azhar mengatakan, jika langkahnya dan para aktivis lain tidak akan surut, untuk mengungkap dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi.

Menurut Haris, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian menunjukan ada diskriminasi hukum yang menimpa dirinya dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

"Dengan cara (penetapan tersangka) seperti ini, maka ini menyetrum kita bukan untuk kabur. Tapi menyetrum kita untuk kita harus segera pro aktif melakukan segala dan sejumlah tindakan hukum lainnya yang potensial dari materi yang kita punya, jadi kita akan melakukan berbagai upaya hukum kedepannya," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Haris bersama Fatia tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini, senin (21/3/2022).

Ia pun menyatakan tidak masalah jika sampai ditahan pihak kepolisian. Menurut Haris, penetapan tersebut bermuatan politis dan upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang kritis.

Baca juga:

Sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, akhrinya melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran siaran berita bohong, Rabu (22/9/2021).

Luhut datang langsung ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Luhut melaporkan Haris dan Fatia, lantaran keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf setelah dua kali somasi.

Luhut mengatakan, dirinya terpaksa membawa masalah itu ke ranah hukum. Menurutnya, pelaporan didasari atas hak mempertahankan nama baik dirinya, dan anak cucu.

"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur untuk minta, nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.


 Editor: Rony Sitanggang

  • Fatia Maulidiyanti
  • Luhut: Ketemu di Pengadilan
  • Komnas HAM
  • Pembela HAM
  • Luhut Panjaitan
  • KONTRAS
  • Haris Azhar
  • Direktur Lokataru
  • Haris Azhar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!