NASIONAL

BPJS Kesehatan sebagai Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Jangan Buru-Buru

"Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum menerapkan BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik"

BPJS Kesehatan sebagai Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Jangan Buru-Buru
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.

KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kementerian dan lembaga untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan aturan BPJS kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik. 

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, ketika merespons pemberlakuan aturan tersebut. Semisal untuk urusan jual beli tanah masyarakat.

"Kami meminta kementerian dan lembaga yang punya jenis-jenis pelayanan publik yang tercantum untuk tidak buru-buru memberlakukan itu sebagai prasyarat, sebelum menteri dalam negeri, menteri sosial dan menteri kesehatan membereskan puluhan instruksi presiden yang ada dalam Inpres tersebut sangat banyak yang harus dikerjakan baru kemudian ditetapkan sebagai syarat jadi bukan langsung diberlakukan," ujar Robert dalam Acara 'BPJS Sebagai Syarat Mengakses Layanan Publik' secara daring, Jumat (11/3/2022).

Robert mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengamanatkan langkah-langkah persiapan yang harus optimal. 

Karena itu kata dia, pelaksanaannya harus matang sebelum BPJS menjadi persyaratan layanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa layanan publik merupakan hak konstitusional masyarakat.

“Jangan lupa bahwa di UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada standar pelayanan publik. Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya PP (Peraturan Pemerintah),” jelasnya.

Kata Robert, Ombudsman telah merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan- kebijakan sebelumnya, kemudian meminta kementerian dalam negeri bersinergi menata ulang database NIK, agar merujuk pada era satu data. 

Kemudian, menghimbau menteri koordinator PMK sebagai koordinator dan pengendali dalam pelaksanaan inpres, agar dapat melakukan kajian lebih komprehensif mengenai prosedur dan mekanisme implementasi instruksinya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan faskes rujukan.

Baca juga:

Editor : Dwi Reinjani

  • BPJS Kesehatan
  • Syarat layanan publik
  • Ombudsman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!