NASIONAL

Begini Alasan MK Tolak Uji Materi Usia Pensiun TNI

Ilustrasi: Prajurit TNI penjaga perbatasan di Entikong live streaming dialog dengan Presiden Jokowi,

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi mengenai pengaturan batas usia pensiun TNI. Uji materi diajukan oleh empat orang--salah satunya pensiunan TNI. Mereka meminta agar MK menyamakan usia pensiun bintara dan tamtama TNI dengan anggota Polri menjadi 58 tahun. 

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amat putusan. Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (29/3/2022).

MK menguji  Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga:

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka yang sewaktu-waktu bisa diubah. Namun Mahkamah menegaskan, TNI dan Polri memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis.

Menurut Mahkamah, berdasarkan keterangan Presiden dan pihak TNI, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan direvisi. Salah satunya mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI.

Sehingga Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang melakukan revisi dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi  terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Aswanto,  Suhartoyo,   Wahiduddin Adams, dan  Enny Nurbaningsih.

Editor: Rony Sitanggang

  • Mahkamah Konstitusi
  • Usia Pensiun TNI
  • UU TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!