NASIONAL

Anggaran APBN untuk Proyek Pengurangan Karbon Hanya Rp85 Miliar per Tahun

""Artinya hanya 30 persen, ditambah dengan BUMN, APBD sekarang kita juga minta untuk melakukan climate action di dalam APBD dengan melakukan budget tagging. Itu jumlahnya tidak akan melebihi 60 persen."

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Asap pabrik karbon (Foto: Creative Commons)
Ilustrasi: Asap pabrik karbon (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, biaya untuk mencapai target net zero emission akan membutuhkan pengeluaran yang sangat besar. 

Nantinya, biaya tersebut tidak hanya bersumber dari APBN, melainkan melibatkan sektor swasta melalui mekanisme pajak karbon.

"Ini saya ingin menjelaskan secara runtut kenapa kita di Indonesia sekarang melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah meng-introduce instrumen yang disebut pajak karbon. Karena memang determinasi atau tekad Indonesia untuk mengatasi climate change tidak mungkin, tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, atau menggunakan even BUMN. Harus ada partisipasi dari swasta baik nasional maupun global," kata Sri Mulyani pada acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3/2022).

Sri Mulyani memperkirakan, untuk menurunkan emisi karbon dibutuhkan sebesar Rp3.461 triliun per tahun. 

Artinya, setiap tahun Indonesia akan menggelontorkan Rp266 triliun untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan yang ditargetkan. Di satu sisi, katanya, APBN hanya berkontribusi sekitar Rp85-86 miliar per tahunnya.

Baca Juga:

"Artinya hanya 30 persen, ditambah dengan BUMN, APBD sekarang kita juga minta untuk melakukan climate action di dalam APBD dengan melakukan budget tagging. Itu jumlahnya tidak akan melebihi 60 persen. Artinya 40 persen akan berasal dari private sector. Peranan private sector tidak mungkin jalan tanpa adanya mekanisme pasar. Di sini lah letaknya kenapa instrumen carbon price menjadi sangat penting. Di dalam mekanisme pasar dengan carbon price instrument pajak karbon menjadi salah satu instrumennya," sambungnya.

Sri mengakui, mekanisme pengenaan pajak karbon masih sangat rumit. Ini disebabkan harga pengenaan pajak karbon di setiap negara berbeda- beda. Bahkan, kebijakan harga yang berbeda-beda ini memungkinkan terjadinya kebocoran. 

Oleh karena itu, kata dia, pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan penuh hati-hati. Apalagi, saat ini Indonesia masih berupaya memulihkan ekonomi akibat dampak pandemi. 

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah masih menyiapkan berbagai perangkat regulasi kebijakan dan mekanisme terkait pajak karbon tersebut.

"Di dalam undang-undang HPP pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April, namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan dan sekaligus juga menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentunya tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita. Ini yang sedang terus kita lakukan," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • pajak karbon
  • emisi karbon
  • APBN 2022
  • perdagangan karbon
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!