NASIONAL

Akses Pelayanan Publik, Jangan Tergesa Terapkan Syarat BPJS Kesehatan

"ORI mendesak jangan terburu-buru memberlakukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai prasyarat dalam mengakses pelayanan publik."

Astri Yuanasari

Tergesa Terapkan Syarat BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang PTSP Pusat di Gedung BKPM, Jakarta. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kementerian/lembaga tidak terburu-buru memberlakukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai prasyarat dalam mengakses pelayanan publik.

Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu, terkait aturan turunan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami meminta kementerian dan lembaga yang punya jenis-jenis pelayanan publik yang tercantum untuk tidak buru-buru memberlakukan itu sebagai prasyarat, sebelum menteri dalam negeri, menteri sosial, menteri kesehatan, membereskan puluhan instruksi presiden yang ada di dalam Inpres yang ada, sangat banyak yang harus dikerjakan. Kalau sudah itu semua, baru kemudian ditetapkan sebagai syarat, jadi bukan langsung diberlakukan," kata Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam acara webinar "BPJS Sebagai Syarat Mengakses Pelayanan Publik", Jumat (11/3/2022).

ORI memberikan beberapa rekomendasi terkait pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik. Dari segi penetapan regulasinya, yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ORI meminta dilakukan evaluasi dan resolusi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya yang belum optimal.

Selain itu, meminta Kementerian Dalam Negeri beserta semua kementerian terkait untuk bersinergi menata ulang database Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga dapat menuju kepada era satu data. Juga, mengimbau kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai Koordinator dan Pengendali dalam pelaksanaan Inpres nomor 1 tahun 2022, agar dapat melakukan kajian lebih komprehensif mengenai prosedur dan mekanisme implementasi instruksi tersebut.

Sedangkan dari segi implementasi Inpres nomor 1 tahun 2022, ORI meminta dilakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan oleh BPJS kesehatan, dan dilakukan penyegeraan terhadap perbaikan dan sinkronisasi data NIK, Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan data lainnya.

Baca juga:

- BPJS Tetapkan NIK sebagai Identitas Peserta JKN

- Tahun ini, 39 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif

Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan pengawasan agar mempermudah pelayanan fasilitas kesehatan rujukan. Selain itu, juga perlu penambahan jumlah peserta PBI yang dilakukan oleh Kemensos, disertai keterbukaan informasi publik, dan perlu segera dibuat aturan dan prosedur baku untuk pengoptimalan kepesertaan pada segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer.

Editor: Fadli Gaper

  • BPJS Kesehatan
  • Pelayanan Publik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!