NASIONAL

Serahkan DIM RUU TPKS, Menteri PPPA: Pemenuhan Hak Korban

""DIM ini memastikan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, keluarga korban dan juga saksi termasuk restitusi bagi korban,""

Menteri PPPA Bintang Puspayoga serahkan DIM RUU DIM RUU TPKS di Rapat Baleg DPR, Senayan, Kamis (24/
Menteri PPPA Bintang Puspayoga serahkan DIM RUU TPKS kepada Baleg DPR, Senayan, Kamis (24/03/22). (DPR)

KBR, Jakarta-  Pemerintah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dilakukan pemerintah telah dilakukan melalui konsultasi dan dialog bukan hanya di tingkat kementerian dan lembaga. Selain itu  juga melibatkan masyarakat, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, media massa dan unsur lainnya.

Hal itu disampaikannya saat menyerahkan DIM RUU TPKS di Rapat Badan Legislasi DPR,  Kamis (24/3/2022).

"Hal ini bertujuan untuk mengakomodir berbagai masukan atau pandangan temuan-temuan serta praktik-praktik baik yang selama ini ini sudah ada di lapangan, agar bisa menjawab kompleksitas permasalahan tindak pidana kekerasan seksual. Besar harapan kami agar kiranya Rancangan Undang-Undang ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bintang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Bintang mengatakan, pemerintah melalui DIM menitikberatkan pada upaya memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas hak secara cepat tepat dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan.

Kata dia, UU TPKS nantinya diharapkan bisa memastikan prinsip penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop service yang menjadi terobosan baru untuk penguatan di pusat maupun daerah.

'Pemerintah memastikan DIM akan memperkuat mekanisme koordinasi antara pemerintah, kementerian lembaga terkait, pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk juga lembaga layanan berbasis masyarakat dalam hal pencegahan penanganan perlindungan dan pemulihan korban," tutur Bintang.

Baca juga:


"Untuk itu DIM ini memastikan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, keluarga korban dan juga saksi termasuk restitusi bagi korban," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • RUU TPKS
  • kekerasan seksual
  • DPR
  • Perempuan
  • DIM RUU TPKS
  • Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!