BERITA

Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Presiden Jokowi Perintahkan Segera Didistribusikan

""Tadi saya sudah memerintahkan ke Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi-provinsi lainnya,""

Vaksin  Covid-19 AstraZeneca, Presiden Jokowi Perintahkan Segera Didistribusikan
Envirotainer berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam. (Antara/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta-   Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke seluruh provinsi di Indonesia. Jokowi menyampaikan arahan itu, usai berdiskusi langsung dengan para kiai di Jawa Timur soal vaksin AstraZeneca ini.

"Tadi saya sudah memerintahkan ke Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi-provinsi lainnya," ujar Jokowi dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung di Kanal Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (22/3/2021).

Pertemuan antara Jokowi dan Para Kiai di Jawa Timur, membahas polemik terkait vaksin asal perusahaan farmasi inggris tersebut. Jokowi mengklaim para kiai di Jawa Timur menyatakan siap diberi vaksin AstraZeneca. Nantinya, vaksin tersebut juga akan digunakan di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur.

Baca: Ini Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan fatwa MUI terkait vaksin Astrazeneca yang dibuat di Bioscience, Korea Selatan. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, meski vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya, namun Fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan. 

Kata Niam, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca itu dikeluarkan setelah terlebih dahulu melakukan pengkajian keagamaan, pemeriksaan bahan-bahan, proses produksi, serta mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli yang berkompetensi dan kredibel di bidang vaksin.

"Vaksin Covid19 yang diproduksi oleh Astrazeneca di SK Bioscience, Andong, Korea Selatan. Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Niam pada konferensi pers daring, Jumat (19/3/21).


Editor: Rony Sitanggang

Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.

  • #cucitanganpakaisabun
  • #pakaimasker
  • vaksin
  • #vaksinasicovid-19
  • #Takkenalmakatakkebal
  • COVID-19
  • #satgascovid19
  • #IngatPesanIbu
  • #jagajarak
  • #KBRLawanCovid19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!