BERITA

Tak Cukup Permenhub, Larangan Mudik Perlu Perpres

"Pada libur lebaran 2020, Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat mengakali dengan berbagai macam cara agar tetap bisa mudik. "

Tak Cukup Permenhub, Larangan Mudik Perlu Perpres
Rambu larangan mudik di kawasan Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (28/4/2020). (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

KBR, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pelarangan mudik lebaran atau mudik hari raya Idulfitri 2021. Ini larangan mudik kedua, setelah tahun lalu pemerintah juga melarang mudik karena pandemi COVID-19.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan keputusan itu diambil usai rapat koordinasi tingkat menteri dan setelah rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini dengan mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19. Menurut Muhajir, aturan lengkap mengenai larangan mudik ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Usai pemerintah pusat mengumumkan larangan mudik lebaran pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DIY menyiapkan sejumlah langkah.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan langkah yang akan diambil adalah memperketat akses keluar masuk dari bandara, stasiun hingga desa.

“Tentu yang harus dilakukan juga tidak mungkin rasanya bisa terfilter. Oleh karena itu kewaspadaan teman-teman di posko RT dan kelurahan tetap bisa diefektifkan sehingga bisa dilakukan screening. Karena pergerakan itu tidak hanya mudik dari jauh tapi juga antar kabupaten kita sendiri, juga ada mobilitas cukup tinggi, “ Kadarmanta Baskara Aji di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Jumat (26/3/2021).

Aji menyatakan Pemprov DIY juga akan memperketat lagi pemeriksaan yang dilakukan di perbatasan baik di bandar udara, stasiun, maupun jalur darat.

SIKM DKI Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka peluang memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota bersamaan dengan larangan mudik dari Pemerintah Pusat.

SIKM merupakan aturan Pemprov DKI pada masa pembatasan mudik tahun lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang pengendalian pergerakan penduduk pada masa Lebaran.

Anies mengatakan akan mengkaji lagi aturan itu sebelum diterapkan di tahun ini.

"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari Pemerintah Pusat yang menjadi rujukan. Tapi kami dari tahun lalu sudah ada itu. Anda ingat kan SIKM? Jadi karena itu larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan," kata Anies dalam keterangan suara yang diterima KBR, Minggu (28/3/2021).

Menurut Anies Baswedan, harus ada aturan yang konkret mengenai larangan mudik ini. Dengan begitu kata dia, petugas kepolisian dan dinas perhubungan memiliki dasar hukum kuat untuk menindak jika ada masyarakat yang melanggar.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di website Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021 lalu.

Budi Karya menyebut penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Kemenhub juga bakal meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan parapihak lain. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Perlu Perpres?

Di sisi lain, pemerintah didorong untuk menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut, banyaknya peraturan yang berbeda-beda terkait mudik justru membingungkan masyarakat. Untuk itu ia meminta tahun ini diatur melalui Perpres agar bisa diimplementasikan secara nasional dan hasilnya bisa optimal.

"Tahun lalu setahu saya ada dua SK, dua aturan. Yaitu aturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) dan aturan Gubernur DKI untuk wilayah Jakarta. Itu yang skala besar. Ditambah daerah buat sendiri-sendiri. Masyarakat jadi bingung. Ini tujuannya juga untuk memaksimalkan kepolisian dalam bertugas. Bahwa mereka bekerja punya payung hukum. Kepolisian payung hukumnya apa? Ya di atasnya, Peraturan Presiden. Jadi peraturan presiden itu hanya satu ketentuan untuk seluruh Indonesia," kata Djoko kepada KBR (28/3/2021).

Djoko mengatakan berkaca pada libur lebaran tahun lalu, Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Sementara masyarakat mengakali dengan berbagai macam cara seperti menyulap truk untuk mengangkut orang, maraknya angkutan umum pelat hitam, hingga mudik menggunakan sepeda motor.

Ia juga menyebut, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran seperti tahun lalu justru menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan seperti potensi terjadinya pungutan liar dan surat keterangan palsu.

Untuk itu Djoko meminta pemerintah serius melakukan pelarangan, tanpa ada pengecualian supaya manfaatnya untuk mencegah penularan kasus Covid19 di tanah air lebih terasa.

Terkait pelarangan mudik juga didukung oleh Satgas Covid19. Ketua Bidang Perubahan Prilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mewanti-wanti jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama, yakni terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai libur panjang.

Ia mengibaratkan, Indonesia sudah setengah jalan dalam menangani pandemi Covid19, sehingga jangan sampai harus mengulang dari awal.

"Libur natal dan tahun baru menunjukan lonjakan kasus yang luar biasa. Itu paling tinggi bahkan di tanggal 5 Februari kita mencapai kasus aktif sampai 176ribu lebih tertinggi selama masa pandemi. Kemudian libur akhir oktober menciptakan lonjakan kasus. Libur agustus menciptakan lonjakan kasus dan seterusnya. Jadi kita harus belajar. Dari situ jelas bahwa pengendalian mobilitas, pengurangan mobiltas sangat berdampak terhadap penurunan kasus," kata Sonny saat diskusi di Kanal Youtube BNPB (29/3/21).

Ia juga mencontohkan sejumlah negara kasusnya melonjak akibat berbagai perlonggaran serta tingginya mobilitas masyarakat. Kata dia, jika aturan pemerintah soal larangan mudik tak dipatuhi maka bakal berpotensi adanya lonjakan kasus harian, positivity rate yang meningkat serta bertambahnya kematian.

Sonny mengklaim pemerintah bakal terus berupaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudik dan liburan. Ia menambahkan, pemerintah dan Satgas Covid-19 juga tengah berkoordinasi dengan daerah untuk merumuskan kebijakan yang mendukung aturan larangan mudik 2021.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • #pandemi covid-19
  • mudik
  • idulfitri
  • lebaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!