BERITA

Pandemi Covid-19, AstraZeneca Bantah Vaksinnya Mengandung Unsur Babi

""Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya," "

Sadida Hafsyah

Pandemi Covid-19,  AstraZeneca Bantah Vaksinnya Mengandung Unsur Babi
Envirotainer berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam. (Antara/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta-  Manajemen Astrazeneca mengklaim vaksinnya tidak mengandung zat yang berasal dari hewan, termasuk babi. Juru bicara Manajemen Astrazeneca Indonesia Rizman Abudaeri menyebut hal ini sudah dikonfirmasikan juga oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.


"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya," jelas Rizman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/03/21).

Juru bicara Manajemen Astrazeneca Indonesia Rizman Abudaeri juga menyebut negara lain yang mayoritas masyarakatnya juga Islam, turut mengizinkan penggunaan vaksin Astrazeneca.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," tambahnya.

Ia mengklaim vaksin tersebut aman dan efektif dalam mencegah Covid-19. Sebab uji klinis yang dilakukan terbukti seratus persen melindungi dari penyakit parah, rawat inap, dan kematian. Ini berdasarkan data yang diperoleh dari respon 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Baca: Ini Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan fatwa MUI terkait vaksin Astrazeneca yang dibuat di Bioscience, Korea Selatan. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, meski vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya, namun Fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan. 

Kata Niam, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca itu dikeluarkan setelah terlebih dahulu melakukan pengkajian keagamaan, pemeriksaan bahan-bahan, proses produksi, serta mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli yang berkompetensi dan kredibel di bidang vaksin.

"Vaksin Covid19 yang diproduksi oleh Astrazeneca di SK Bioscience, Andong, Korea Selatan. Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Niam pada konferensi pers daring, Jumat (19/3/21).

Editor: Rony Sitanggang

Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.

  • #vaksinasicovid-19
  • #jagajarak
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #KBRLawanCovid19
  • #cucitanganpakaisabun
  • COVID-19
  • #pakaimasker
  • #satgascovid19
  • vaksin
  • #IngatPesanIbu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!