BERITA

LBH Pers: Penganiaya Jurnalis Tempo Lebih dari Dua Orang

"Jurnalis Tempo Nurhadi diwakili LBH Pers dan tim redaksi Tempo mengadukan kasus dugaan penganiayaan saat liputan ke Propam Mabes Polri."

LBH Pers: Penganiaya Jurnalis Tempo Lebih dari Dua Orang
Ilustrasi

KBR, Jakarta - Jurnalis Tempo Nurhadi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, hari ini. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukumnya dan redaksi Tempo.

Kuasa hukum Nurhadi yang juga Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, laporannya telah diterima oleh bagian pengaduan Propam Polri.

"Kita belum menyebut berapa orang gitu ya, karena yang sudah pra-rekonstruksi kan sudah ada dua orang. Tapi kami tekankan bahwa pelakunya lebih dari dua orang. Sehingga Propam penting untuk menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam pelaku kekerasan itu," kata Ade di Mabes Polri, Selasa (30/3/2021).

Ade Wahyudin menambahkan, pelaporan ke Propam dilakukan supaya pelaku ditindak secara etik. Sedangkan laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur, guna menindak dari sisi pidana.

Selain itu Ade juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya memberi perlindungan ke korban dan sejumlah saksi. Selain itu, ia juga akan melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Penganiayaan terjadi ketika Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. 

Saat mendatangi lokasi, Nurhadi telah menunjukan identitas sebagi wartawan Tempo, namun pengawal Angin tetap merampas telpon yang ia bawa dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Selain mengalami perampasan, Nurhadi juga mengalami kekerasan fisik seperti ditampar, dipiting, dan dipukul di beberapa bagian tubuh. Dari kejadian tersebut Nurhadi mengalami sesak nafas dan luka robek di bagian bibir.

Penganiayaan jurnalis yang kerap terjadi telah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Pada 2020 lalu, LBH Pers mencatat kekerasan terhadap jurnalis mencapai 117 kasus. Jumlah itu merupakan yang tertinggi sejak Era Reformasi.

Editor: Dwi Reinjani

  • kekerasan terhadap jurnalis
  • UU Pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!