KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta semua pihak ikut memonitor pengusutan kasus kematian Herman di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur. Herman yang dituduh mencuri, tewas diduga karena disiksa saat diperiksa oleh anggota Polresta Balikpapan, awal Desember 2020.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kasus ini harus dikawal agar proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan transparan. Anam mengingatkan agar kasus serupa tak terulang kembali.
"Sebenarnya kesimpulan dari Komnas HAM apakah ada pelanggaran HAM atau tidak, itu kan Pak Kapolda sendiri dengan bahasa pidana biasa mengatakan ada pelanggaran HAM. Makanya ada tindakan status tersangka dan status tahanan. Tanpa kami bilang bahwa ini ada pelanggaran HAM, sudah dinyatakan sendiri. Pastilah ini adalah pelanggaran HAM," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021).
Enam Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur Herry Rudolf Nahak mengakui ada penggunaan kekerasan berlebih hingga menyebabkan kematian saat proses pemeriksaan Herman.
Herry memastikan proses hukum pidana terhadap terduga pelaku penyiksaan tengah dijalankan. Ada enam anggota Polresta Balikpapan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Saat ini, tim penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan autopsi jenazah Herman, usai makamnya dibongkar pada 4 Maret lalu.
Penuh Luka
Sebelumnya, Herman ditangkap karena diduga mencuri sebuah ponsel. Ia ditangkap di rumahnya pada 2 Desember lalu, namun sehari kemudian polisi melaporkan bahwa Herman tewas.
Pihak keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka. Adik Herman, Dini Rosarina masih berjuang menuntut kebenaran dan keadilan atas kematian kakaknya.
Editor: Sindu Dharmawan