NASIONAL

Jelang Ramadan, MUI Tetapkan Fatwa Hukum Divaksin saat Berpuasa

Jelang Ramadan, MUI Tetapkan Fatwa Hukum Divaksin saat Berpuasa

KBR, Jakarta-       Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan apabila seorang muslim disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, keputusan itu sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa. 

Fatwa itu diputuskan usai rapat pleno MUI terkait masalah keagamaan persoalan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif," ucap Niam dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa, (16/3/2021).

Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam menambahkan, dalam fatwa tersebut ada ketentuan umum yang dimaksud vaksinasi yaitu proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Dalam fatwa itu, dijelaskan pula terkait injeksi intramuskular, yakni injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," imbuhnya.

Lebih jauh MUI merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ucap Niam.

Selanjutnya, MUI menekankan, bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.



 Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

  • #3M
  • #KBRLawanCovid19
  • #IngatPesanIbu
  • #vaksinasicovid-19
  • #satgascovid19
  • #cucitangan
  • COVID-19
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #cucitanganpakaisabun
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #3T

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!