BERITA

Jelang Batas Akhir, Hampir 70 Ribu Penyelenggara Belum Lapor LHKPN

"Dengan kemudahan penyampaian LHKPN saat ini, KPK menganggap tidak ada alasan bagi Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu berakhir."

Muthia Kusuma

Jelang Batas Akhir, Hampir 70 Ribu Penyelenggara Belum Lapor LHKPN
Ilustrasi. (Foto: kpk.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan batas akhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 hanya tinggal sepekan atau hingga 31 Maret 2021.

Juru bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mencatat berdasarkan aplikasi e-LHKPN, sampai 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) LHKPN atau 81,60 persen. Sementara sisanya masih ada 69.621 wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ke KPK.

"Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL. Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," ucap Ipi saat dihubungi KBR, Rabu, (24/3/2021).

Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati menambahkan, dengan kemudahan penyampaian LHKPN tersebut saat ini, KPK menganggap tidak ada alasan bagi Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu habis.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar dan lengkap. Kata Ipi, hal itu sudah termaktub dalam Peraturan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ipi menekankan, hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • LHKPN
  • penyelenggara negara
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!