BERITA

Badan Pangan Nasional Tak Kunjung Terbentuk hingga 8 Tahun, Apa Kendalanya?

""Kesepakatannya adalah untuk dikoordinasikan dengan lintas kementerian, ini kok belum ada perkembangan yang bagus?""

Astri Yuanasari, Heru Haetami, Resky Novianto

Badan Pangan Nasional Tak Kunjung Terbentuk hingga 8 Tahun, Apa Kendalanya?
Ilustrasi aparat kepolisian memeriksa karung berisi beras rekondisi di Blitar, Jawa Timur. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Pakar pertanian sekaligus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menyatakan Badan Pangan Nasional (BPN) perlu segera dibentuk untuk mengatasi carut marut kebijakan pangan di Indonesia.

Kata Andreas, Badan Pangan Nasional akan berada langsung di bawah presiden dengan kewenangan cukup besar. Dengan adanya BPN, akan banyak kewenangan dari beberapa kementerian yang akan terpangkas dengan dibentuknya BPN.

"Dan seperti kita ketahui, ini kan terkait dengan impor pangan, ini nilainya kan luar biasa besar, dan daya tarik menarik kepentingan di sana kan sangat besar, misalnya dalam penetapan kuota, bahkan dalam pendistribusian barang impor tersebut di Indonesia, ini kan sangat besar, dalam arti kepentingan-kepentingan yang ada di sana. Nah, untuk itu, ya, saya tidak mau menduga-duga apakah karena terpangkasnya beberapa kewenangan kementerian, ini yang menyebabkan badan otoritas pangan sampai sekarang belum terbentuk, atau ada alasan lain," kata Andreas kepada KBR, Selasa (23/3/2021).

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) ini menambahkan, pembentukan BPN seharusnya sudah terealisasi pada 2015 lalu. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia enggan menerka apa faktor yang menyebabkan BPN belum terbentuk hingga kini.

Menurutnya, pembentukan badan otoritas pangan dilakukan untuk menyusun kebijakan di bidang pangan, sehingga strategi pangan dilakukan secara terpusat, terukur dan untuk menghindari ego sektoral.

"Sebagai contoh sajalah, keputusan impor pangan kan. Impor pangan kan nanti akan ditangani oleh badan otoritas pangan sehingga ya sudah, kalau sekarang ini kan harus mengakomodir berbagai kementerian mengenai apa yang kita kenal sebagai rakortas, kalau ini terkait dengan impor beras kan. Kemudian untuk impor produk lainnya, ada 2 kementerian, misalnya untuk produk holtikultura, itu ada RIPH yang dikeluarkan oleh Kementan, lalu ada surat izin impor yang dikeluarkan oleh Kemendag. Dan semua itu akan bermuara di badan otoritas pangan," imbuhnya.

Ego Sektoral?

Desakan juga disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengatakan DPR telah memanggil kementerian/lembaga terkait untuk mendorong pembentukan BPN. 

Ia memastikan, Baleg bakal terus melakukan pemantauan hingga pemerintah berhasil membentuk badan pangan.

"Kesepakatannya adalah untuk dikoordinasikan dengan lintas kementerian, ini kok belum ada perkembangan yang bagus. Ini apa di dalamnya? Apa ego sektoral yang menyebabkan ini? Kalau misalnya ego sektoral ya segera diselesaikan. Ini ngurus negara, ngurus pangan itu kan sangat strategis di dalam apalagi sekarang masa pandemi. Sangat strategis di dalam kepentingan semua bangsa termasuk Indonesia," kata Ibnu kepada KBR, Selasa (23/3/2021).

Ibnu Multazam yang juga anggota Komisi bidang Pertanian di DPR itu mengatakan pentingnya pembentukan badan pangan. Sebab, dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, BPN adalah regulator yang mengatur lintas kementerian yang memproduksi pangan, mengimpor atau mengekspor pangan.

Selain itu, BPN juga akan menentukan neraca pangan yang tepat. Sehingga, kondisi produksi pangan di tingkat petani bisa diperhatikan, sebelum pemerintah menentukan kebijakan impor pangan.

"Itu kan sering terjadi silang sengketa. Menurut Menteri Pertanian pangan cukup, tetapi menurut Menteri Perdagangan data pangan defisit. Nah, untuk menengahi itu harus ada badan pangan yang kuat yang mengkoordinasikan kebutuhan pangan secara nasional," katanya.

Memasuki Pembahasan Akhir

Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengklaim pembentukan BPN saat ini memasuki pembahasan akhir bersama Kementerian BUMN dan Bulog.

"Kita ketahui sekarang ini pembentuk kebijakan (impor) itu ada delapan atau sembilan institusi, yang menurut hemat kami kemarin dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Saya pikir koordinasi ini perlu untuk dijalankan dengan perspektif kelembagaan. Sesuai amanat undang-undang di situ dimintakan ada Badan Pangan Nasional," ujar Anang dalam webinar bertajuk "Reformulasi Kebijakan Perberasan" di Youtube, Senin (22/3/2021).

Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas, Anang Noegroho mengatakan Badan Pangan Nasional (BPN) diproyeksikan dapat mengontrol saat terjadi perubahan kebijakan terkait pangan, utamanya beras.

Dia berharap, BPN dapat menjadi transformasi baru pengelolaan pangan yang efektif dan efisien.

"Badan Pangan Nasional ini, Presiden sudah meminta kepada Bappenas untuk mendesain... Jadi perintahnya dalam Ratas Desember 2019. Sekarang ini, kami dengan Kementerian BUMN, Bulog juga kita berdiskusi intensif terkait memposisikan Bulog ini apakah operator dan regulator, atau regulatornya ini Badan Pangan, dan operatornya Bulog," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam rapat tersebut DPR RI menanyakan pembentukan Badan Pangan Nasional yang selama 8 tahun belum juga terbentuk. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berdalih pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Badan Pangan Nasional
  • BPN
  • Bulog
  • Kemendag
  • Kementan
  • Kemenko Perekonomian
  • Bappenas
  • DPR
  • Baleg
  • Undang-Undang tentang Pangan
  • impor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!