BERITA

Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran

""Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," "

 Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan putusan pemerintah melarang mudik lebaran, Jumat (26/03). (KBR/PMK)

KBR, Jakarta- Pemerintah  resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi tingkat menteri dan setelah rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, larangan mudik ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19. Selain itu dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, kasus Covid-19 juga selalu naik usai libur panjang. Sehingga pemerintah mengambil langkah antisipasi supaya kenaikan kasus tak kembali terulang.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah pada tanggal larangan mudik, maupun tanggal-tanggal di luar itu selama pandemi belum berakhir.

"Dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Aturan lengkap mengenai larangan mudik ini akan disampaikan dalam waktu dekat.



Editor: Rony Sitanggang

Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.

  • COVID-19
  • #cucitanganpakaisabun
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #pakaimasker
  • #IngatPesanIbu
  • vaksin
  • #KBRLawanCovid19
  • #jagajarak
  • #satgascovid19
  • #vaksinasicovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!