BERITA

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pakar Epidemologi UI Sarankan Karantina Pulau

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pakar Epidemologi UI Sarankan Karantina Pulau

KBR,Jakarta - Pakar Epidemologi Universitas Indonesia (UI) menyarankan pemerintah untuk melakukan karantina pulau di Indonesia.

Karantina pulau dimaksudkan setiap orang tidak boleh melakukan perpindahan dari pulau satu ke pulau lain.

“Karantina itu bisa karantina rumah, karantina wilayah RT, RW, kecamatan, kelurahan atau karantina provinsi. Tapi itu terlambat dilakukan. Karena sudah terlambat dilakukan maka definisi wilayahnya itu tidak lagi provinsi, seharusnya sudah negara. Tapi kalau kita mau seluruh negara kita bertahap, Indonesia itu punya keuntungan kita adalah negara kepulauan, kita bisa melakukan karantina pulau,” ujar Pandu, saat dihubungi KBR, Senin (30/03/2020).

Pandu Riono juga mengaku, pemerintah lamban mengambil keputusan terkait penanganan Covid-19.

Menurutnya, intervensi pemerintah untuk mengurangi sebaran COVID-19 juga membuat lonjakan pasien terpapar terus meningkat. 

Selain itu, keengganan pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown juga membuat masyarakat bergerak dari daerah dengan zona merah ke daerah lain semakin bertambah.

Pandu juga meminta pemerintah tegas melarang perpindahan masyarakat, salah satunya pelarangan mudik. Apalagi, pekan kemarin, banyak masyarakat yang telah pulang kampung. 

“Pembatasan aktifitas itukan bukan hanya melarang orang untuk keluar, kalau yang harus ke rumah sakit itu masih bisa dilakukan hanya diatur. Lalu untuk memenuhi kebutuhan pemerintah harus membantu, katanya Bulog punya stok yang cukupya coba buktikan. Lalu konsultasi kesehatan juga bisa via online dulu agar tidak ada penumpukan di rumah sakit, dengan begitu petugas medis kita tidak akan kewalahan. Nah yang sudah pulang kampung jangan malah jalan-jalan, tapi diam di rumah,” ujar Pandu.

Ia menjelaskan, pemberlakuan karantina harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah.

Salah satunya, kata Pandu, pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan kepada masyarakatnya yang baru datang dari luar pulau, misalnya memantau suhu badan, aktifitas dan gejala dari pemudik tersebut.

“Lakukan pendataan, lalu dipantau kan bisa oleh kecamatan atau kelurahan, ada yang dari red zone, coba minta karantina mandiri dulu. Kita juga kan tidak pernah tahu kapan orang dengan Covid-19 akan memaparkan virus pada orang lain, bisa hari ke 3, ke 10 atau ke 14. yang jelas pemerintah harus tegas mengeluarkan aturan pembatasan kan sudah ada di undang-undang,” jelasnya.

Undang-undang tersebut adalah undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Pandu menambahkan, jika pemerintah tidak mengintervensi pergerakan masyarakat, maka pemerintah sedang melanggar undang-undang itu sendiri.

Sebelumnya, Pandu beserta Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), sempat memaparkan prediksi wabah Covid-19 di Indonesia.

Dalam paparan itu ia menyebut sebanyak 2,5 juta orang bisa terjangkit Covid-19 jika intervensi pemerintah terkait pembatasan atau karantina tidak diberlakukan. 

“Yang ada saat ini hanya imbauan, bukan intervensi,” pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • Pakar Epidemologi
  • Universitas Indonesia
  • COVID-19
  • karantina pulau
  • lockdown
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!