BERITA

Pemprov DKI Siapkan 2 TPU untuk Lokasi Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

Pemprov DKI Siapkan 2 TPU untuk Lokasi Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

KBR, Jakarta-  Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi untuk pemakaman jenazah Covid-19 di ibu kota. Dua lokasi itu yakni TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastusi mengatakan, mekanisme pemakaman dikoordinasikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.


"Sudah koordinasi dengan Dinas Pertamanan Pemakaman (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota), yaitu di Pondok Ranggon. Kemudian saat ini dibuka (lagi) di Tegal Alur," kata Widyastuti, Selasa (24/03).


Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastusi menambahkan, mekanisme pemulasaran hingga pemakaman jenazah sudah dibicarakan dengan para pemuka agama. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai pengurusan jenazah ini.


Kata Widyastuti, untuk sementara ini, standar operasi pemakaman di DKI telah dibuat dan sudah disampaikan ke seluruh rumah sakit yang ada di ibu kota. Sehingga, jika ada kasus pasien yang meninggal, masing-masing rumah sakit akan menghubungi petugas dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk proses pemakaman.


"Kemudian dari situ akan dilakukan sesuai SOP dan memang perlakuannya kita sediakan peti, yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.


Widyastuti menekankan, prinsip social distancing atau jaga jarak sosial juga tetap diterapkan meskipun di area pemakaman. Oleh sebab itu, ia mengimbau para pelayat untuk memperhatikan jarak demi keselamatan bersama.


Hingga pagi ini, sudah ada 34 pasien Covid-19 di Jakarta yang meninggal dunia.


Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan Swasta Wajib Beri Pelayanan

Kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya penanggulangan wabah sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penyakit Menular tahun 2010.

Permenkes itu mengatur bahwa biaya yang harus ditanggung pemerintah dalam kasus wabah meliputi:

    <li>Penyelidikan epidemiologis;</li>
    
    <li>Penatalaksanaan penderita mencakup pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi, karantina;</li>
    
    <li>Pencegahan dan pengebalan;</li>
    
    <li>Pemusnahan penyebab penyakit;</li>
    
    <li>Penanganan jenazah akibat wabah;</li>
    
    <li>Penyuluhan kepada masyarakat; dan</li>
    
    <li>Upaya penanggulangan lainnya (seperti meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, dan lain-lain).</li></ul>
    

    Pasal 25 Permenkes itu juga menetapkan bahwa dalam kasus wabah, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberi pelayanan pada orang-orang yang terjangkit.

    Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • jenazah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!